Selasa, Mei 13, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Niat Ajak Minum Miras Tradisional, Malah Dapat Tusukan Maut di Perut

KUALA KURUN,KALTENG POS–Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial K mengalami luka serius setelah ditusuk menggunakan tombak hingga ususnya terburai. Kejadian mengenaskan ini berlangsung di Desa Tumbang Lapan, RT 02, Kecamatan Miri Manasa, pada Senin (12/5/2025) malam.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Pelaku berinisial ED telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Peristiwa tersebut juga sudah dilaporkan secara resmi dengan Nomor LP/B/01/V/2025.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban K datang dalam keadaan mabuk sambil membawa minuman keras tradisional. Ia mendatangi rumah pelaku ED dan mengajak untuk minum bersama. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pelaku.

Baca Juga :  Ulah Kades di Katingan; Biasa Ngantor di Balai Desa, Kini Menginap di Penjara

Tak terima ditolak, K pergi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Ia menggedor pintu rumah ED sambil berteriak dan menebas tiang listrik di sekitar permukiman. Merasa terancam, pelaku kemudian mengambil tombak dari dapur dan mendatangi korban.

Saat korban mengayunkan mandau ke arah ED, pelaku langsung menusuk perut korban bagian kanan dengan tombak sebanyak satu kali. Tusukan tersebut menyebabkan luka parah hingga usus korban keluar. Korban langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/5/2025), Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu kaos oblong berwarna hitam. Sementara tombak yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena sempat dibuang.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Ahmad Selanor Wanda Mendukung Gerakan Tanam Padi Serentak

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujar AKBP Heru.

Ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri. Namun demikian, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan secara hukum. (nya)

 

KUALA KURUN,KALTENG POS–Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial K mengalami luka serius setelah ditusuk menggunakan tombak hingga ususnya terburai. Kejadian mengenaskan ini berlangsung di Desa Tumbang Lapan, RT 02, Kecamatan Miri Manasa, pada Senin (12/5/2025) malam.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Pelaku berinisial ED telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Peristiwa tersebut juga sudah dilaporkan secara resmi dengan Nomor LP/B/01/V/2025.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban K datang dalam keadaan mabuk sambil membawa minuman keras tradisional. Ia mendatangi rumah pelaku ED dan mengajak untuk minum bersama. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pelaku.

Baca Juga :  Ulah Kades di Katingan; Biasa Ngantor di Balai Desa, Kini Menginap di Penjara

Tak terima ditolak, K pergi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Ia menggedor pintu rumah ED sambil berteriak dan menebas tiang listrik di sekitar permukiman. Merasa terancam, pelaku kemudian mengambil tombak dari dapur dan mendatangi korban.

Saat korban mengayunkan mandau ke arah ED, pelaku langsung menusuk perut korban bagian kanan dengan tombak sebanyak satu kali. Tusukan tersebut menyebabkan luka parah hingga usus korban keluar. Korban langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/5/2025), Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu kaos oblong berwarna hitam. Sementara tombak yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena sempat dibuang.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Ahmad Selanor Wanda Mendukung Gerakan Tanam Padi Serentak

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujar AKBP Heru.

Ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri. Namun demikian, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan secara hukum. (nya)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/