Rabu, Oktober 2, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengkuti Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021 (12/10).

Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.

Pada giat ini, hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker. Beliau menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. “Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar. Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang- undangan. Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Baca Juga :  Polres Kotim Lakukan Pengamanan Aksi Damai

Berbagai narasumber baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Ujang Cahya menyampaikan dalam hal akselerasi Indonesia sehat, Imigrasi Palangka Raya sedang menyiapkan skenario penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk ke kantor Imigrasi, tentunya ini akan membuat kesadaan masyarakat yang akan ke Kantor Imigrasi agar melakukan vaksinasi terlebih dahulu agar lebih kebal terhadap Covid-19 baru kemudian melakukan pengurusan layanan Keimigrasian di kantor Imigrasi.

Kemudian Imigrasi Palangka Raya juga siap mengawal percepatan pemulihan ekonomi nasional ini dengan menjalankan tugas dan fungsi Keimigrasian berdasarkan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat di masa pandemi ini, salah satunya dengan dikeluarkannya kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga :  Promosikan Kalteng ke Tingkat Internasional Lewat Program BIPA

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sebagai salah satu leading sector pengawasan Orang Asing di Kalimantan Tengah telah sepakat dengan pihak pemerintah daerah dan instansi vertikal pada saat rapat Timpora di Hotel Luwansa (23/9) untuk mendukung iklim investasi yang baik di Kalimantan Tengah khususnya investor asing, pemberian izin dan pengawasan Orang Asing harus saling bersinergi agar terjadi komunikasi yang baik sehingga membuat mudah orang asing yang berada di Kalimantan Tengah,” ujarnya.(bud)

PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengkuti Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021 (12/10).

Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.

Pada giat ini, hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker. Beliau menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. “Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar. Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang- undangan. Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Baca Juga :  Polres Kotim Lakukan Pengamanan Aksi Damai

Berbagai narasumber baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Ujang Cahya menyampaikan dalam hal akselerasi Indonesia sehat, Imigrasi Palangka Raya sedang menyiapkan skenario penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk ke kantor Imigrasi, tentunya ini akan membuat kesadaan masyarakat yang akan ke Kantor Imigrasi agar melakukan vaksinasi terlebih dahulu agar lebih kebal terhadap Covid-19 baru kemudian melakukan pengurusan layanan Keimigrasian di kantor Imigrasi.

Kemudian Imigrasi Palangka Raya juga siap mengawal percepatan pemulihan ekonomi nasional ini dengan menjalankan tugas dan fungsi Keimigrasian berdasarkan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat di masa pandemi ini, salah satunya dengan dikeluarkannya kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga :  Promosikan Kalteng ke Tingkat Internasional Lewat Program BIPA

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sebagai salah satu leading sector pengawasan Orang Asing di Kalimantan Tengah telah sepakat dengan pihak pemerintah daerah dan instansi vertikal pada saat rapat Timpora di Hotel Luwansa (23/9) untuk mendukung iklim investasi yang baik di Kalimantan Tengah khususnya investor asing, pemberian izin dan pengawasan Orang Asing harus saling bersinergi agar terjadi komunikasi yang baik sehingga membuat mudah orang asing yang berada di Kalimantan Tengah,” ujarnya.(bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/