Sabtu, September 21, 2024
25.1 C
Palangkaraya

BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng menggelar Pelatihan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual. Kegiatan yang dilaksanakan pada 13 sampai 17 Desember 2021 tersebut diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari pejabat administrator/ pegawas/ ASN yang menangani pelaporan keuangan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah dan Auditor Pemprov Kalteng.

Kepala BPSDM Kalteng Sri Widanarni, S.IP.,M.SI mengatakan tujuan diselenggarakan pelatihan ini agar ASN yang bertanggung jawab menangani pelaporan keuangan dapat memahami dan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan sesuai peraturan peraturan-perundangan yang berlaku.

“Di samping mampu melaksanakan penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan serta memahami review akuntansi pemerintah berbasis akrual,” ujarnya Sri Widanarni saat menyampaikan laporan, Senin (13/12).

Baca Juga :  Polres Barsel Terima Penghargaan Capaian IKPA Terbaik Kedua

Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat, tambah Sri, untuk itu pihaknya berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan hingga akhir. Untuk Narasumber pelatihan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng.

“Pelatihan kali ini kita laksanakan secara tatap muka atau classikal. Saya berharap peserta tetap taat pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Di tepat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr M Katma F Dirun yang mewakili gubernur Kalteng menegaskan dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah banyak aturan dan dinamika perubahan aturan yang harus diketahui oleh ASN, karena manakala aturan tidak diketahui dan dilaksanakan, akan dapat menimbulkan masalah yang ujungnya berdampak terhadap instansi.

Baca Juga :  Pemburu Emas di PT IMK Ditertibkan Polisi

“Seiring dengan diterbitkannya UU Keuangan Negara, yaitu UU 17 Tahun 2003, banyak sekali perubahan-perubahan yang signifikan yang harus diikuti dengan peningkatan kapabilitas dari seluruh ASN, baik di pusat maupun di daerah menyangkut pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah. Untuk itu, diharapkan peserta yang terpilih mengikuti pelatihan ini dapat dengan serius mengikuti hingga akhir kegiatan,” ungkapnya.(bud)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng menggelar Pelatihan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual. Kegiatan yang dilaksanakan pada 13 sampai 17 Desember 2021 tersebut diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari pejabat administrator/ pegawas/ ASN yang menangani pelaporan keuangan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah dan Auditor Pemprov Kalteng.

Kepala BPSDM Kalteng Sri Widanarni, S.IP.,M.SI mengatakan tujuan diselenggarakan pelatihan ini agar ASN yang bertanggung jawab menangani pelaporan keuangan dapat memahami dan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan sesuai peraturan peraturan-perundangan yang berlaku.

“Di samping mampu melaksanakan penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan serta memahami review akuntansi pemerintah berbasis akrual,” ujarnya Sri Widanarni saat menyampaikan laporan, Senin (13/12).

Baca Juga :  Polres Barsel Terima Penghargaan Capaian IKPA Terbaik Kedua

Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat, tambah Sri, untuk itu pihaknya berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan hingga akhir. Untuk Narasumber pelatihan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng.

“Pelatihan kali ini kita laksanakan secara tatap muka atau classikal. Saya berharap peserta tetap taat pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Di tepat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr M Katma F Dirun yang mewakili gubernur Kalteng menegaskan dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah banyak aturan dan dinamika perubahan aturan yang harus diketahui oleh ASN, karena manakala aturan tidak diketahui dan dilaksanakan, akan dapat menimbulkan masalah yang ujungnya berdampak terhadap instansi.

Baca Juga :  Pemburu Emas di PT IMK Ditertibkan Polisi

“Seiring dengan diterbitkannya UU Keuangan Negara, yaitu UU 17 Tahun 2003, banyak sekali perubahan-perubahan yang signifikan yang harus diikuti dengan peningkatan kapabilitas dari seluruh ASN, baik di pusat maupun di daerah menyangkut pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah. Untuk itu, diharapkan peserta yang terpilih mengikuti pelatihan ini dapat dengan serius mengikuti hingga akhir kegiatan,” ungkapnya.(bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/