Sabtu, Mei 4, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Pemburu Emas di PT IMK Ditertibkan Polisi

PALANGKA RAYA- Para pemburu batu yang mengandung emas atau brunak di PT. Indo Moro Kencana (IMK), Kabupaten Murung Raya, didatangi pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu dikutip dari tribratanews, Kamis (3/11/2022).

Kabagops menyampaikan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat meninggalkan area pertambangan.

“Penertiban tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan mengingat di area tambang banyak kendaraan alat berat yang beroperasi. Kegiatan masyarakat tersebut mengganggu aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga :  KNPI Diminta Lebih Bersinergi dengan Pemerintah

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan hukum hal tersebut  tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba. Ditulis dalam undang-undang itu, bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjadi dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar nantinya,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa tahapan-tahapan penertipan telah dilaksanakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan dimulai dari sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, penertiban area tambang, imbauan secara langsung di lokasi serta apabila situasi meningkat akan dilakukan penindakan tegas secara terukur.

Baca Juga :  30 Orang Disengat Lebah, Ada Pelajar yang Sampai Menyelam ke Parit

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), warga merangsek masuk ke areal pertambangan PT IMK.(hms/ram)

PALANGKA RAYA- Para pemburu batu yang mengandung emas atau brunak di PT. Indo Moro Kencana (IMK), Kabupaten Murung Raya, didatangi pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu dikutip dari tribratanews, Kamis (3/11/2022).

Kabagops menyampaikan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat meninggalkan area pertambangan.

“Penertiban tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan mengingat di area tambang banyak kendaraan alat berat yang beroperasi. Kegiatan masyarakat tersebut mengganggu aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga :  KNPI Diminta Lebih Bersinergi dengan Pemerintah

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan hukum hal tersebut  tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba. Ditulis dalam undang-undang itu, bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjadi dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar nantinya,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa tahapan-tahapan penertipan telah dilaksanakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan dimulai dari sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, penertiban area tambang, imbauan secara langsung di lokasi serta apabila situasi meningkat akan dilakukan penindakan tegas secara terukur.

Baca Juga :  30 Orang Disengat Lebah, Ada Pelajar yang Sampai Menyelam ke Parit

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), warga merangsek masuk ke areal pertambangan PT IMK.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/