Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Razia Kamar WBP

PALANGKA RAYA – Dalam rangka upaya antisipasi gangguan kamtib dan  pencegahan beredarnya barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kalapas Perempuan Kelas IIA Kota Palangka Raya bersama Tim SatOps Patnal melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian, Minggu 13/3/2022.

“ Kita lakukan penggeledahan pada Pukul 13.00 – 14.30 Wib. Yang menjadi target, yaitu kamar nomor 5 dengan jumlah WBP 18 orang,”jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA, Sri Astiana.

Lanjut Sri, pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan penggeledahan badan dan barang WBP yang berada di kamar hunian. Dalam penggeledahan kali ini, petugas menyita barang yang ditemukan, antara lain cermin, rautan pensil, pinset, jarum jahit, paku dan identitas  WBP seperti KTP dan berkas penahanan.

Baca Juga :  WNA Masuk Kalteng Wajib Karantina, Upaya Pemerintah Mencegah Penyebaran Covid-19

“ Alhamdulillah saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang terlarang, seperti HP dan narkoba,”jelasnya.

Di akhir penggeledahan, Kalapas menyampaikan arahan kepada warga binaan agar selalu mentaati peraturan yang ada di lapas, menjaga kerukunan satu sama lain, menjaga kebersihan kamar hunian, tidak melakukan kekerasan antar sesama WBP dan tetap menjaga protokol kesehatan.

“ Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan insidentil. Kami lakukan untuk memastikan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bebas dari barang terlarang,”ungkap Sri.

Iyapun menyampaikan bahwa barang-barang hasil temuan akan dilakukan pemusnahan dan kartu  identitas WBP akan dicatat dalam register D dan diserahkan pada saat bebas dari Lapas.

“ Saya berharap, dengan dilakukan deteksi dini ini, Lapas Perempuan selalu bebas dari peredaran barang terlarang seperti HP, narkoba dan sajam. Sehingga tidak terjadinya gangguan kamtib,”tutup Sri. (uut/ko).

Baca Juga :  Pertashop Kurangi Angka Pengangguran di Kalimantan

PALANGKA RAYA – Dalam rangka upaya antisipasi gangguan kamtib dan  pencegahan beredarnya barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kalapas Perempuan Kelas IIA Kota Palangka Raya bersama Tim SatOps Patnal melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian, Minggu 13/3/2022.

“ Kita lakukan penggeledahan pada Pukul 13.00 – 14.30 Wib. Yang menjadi target, yaitu kamar nomor 5 dengan jumlah WBP 18 orang,”jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA, Sri Astiana.

Lanjut Sri, pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan penggeledahan badan dan barang WBP yang berada di kamar hunian. Dalam penggeledahan kali ini, petugas menyita barang yang ditemukan, antara lain cermin, rautan pensil, pinset, jarum jahit, paku dan identitas  WBP seperti KTP dan berkas penahanan.

Baca Juga :  WNA Masuk Kalteng Wajib Karantina, Upaya Pemerintah Mencegah Penyebaran Covid-19

“ Alhamdulillah saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang terlarang, seperti HP dan narkoba,”jelasnya.

Di akhir penggeledahan, Kalapas menyampaikan arahan kepada warga binaan agar selalu mentaati peraturan yang ada di lapas, menjaga kerukunan satu sama lain, menjaga kebersihan kamar hunian, tidak melakukan kekerasan antar sesama WBP dan tetap menjaga protokol kesehatan.

“ Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan insidentil. Kami lakukan untuk memastikan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bebas dari barang terlarang,”ungkap Sri.

Iyapun menyampaikan bahwa barang-barang hasil temuan akan dilakukan pemusnahan dan kartu  identitas WBP akan dicatat dalam register D dan diserahkan pada saat bebas dari Lapas.

“ Saya berharap, dengan dilakukan deteksi dini ini, Lapas Perempuan selalu bebas dari peredaran barang terlarang seperti HP, narkoba dan sajam. Sehingga tidak terjadinya gangguan kamtib,”tutup Sri. (uut/ko).

Baca Juga :  Pertashop Kurangi Angka Pengangguran di Kalimantan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/