Rabu, Mei 14, 2025
32.2 C
Palangkaraya

Premanisme Diberantas, Polres Gumas Tangkap 3 Pelaku Termasuk Pemilik Senpi

KUALA KURUN,KALTENG POS–Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme, Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar operasi intensif selama 10 hari, mulai 1 hingga 10 Mei 2025. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan karena terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pencurian, dan kepemilikan senjata api rakitan.

Salah satu pelaku yang diamankan adalah H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing. Ia diduga menyimpan senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi bertuliskan PIN-9. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Manuhing di Jalan Sapund 2, RT.003/RW.000, Desa Taringen.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG, tertanggal 1 Mei 2025.

Baca Juga :  Dinsos Gelar Rakor Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, tiga butir amunisi PIN-9, satu tas selempang, dan dua lembar plastik bening,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa (13/5/2025).

Menurut Kapolres, pelaku mengaku menyimpan senjata api rakitan tersebut untuk melindungi diri, dengan alasan kondisi lingkungan sekitar yang sepi. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

“Penyimpanan atau penguasaan senjata api rakitan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.

Atas perbuatannya, H kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gunung Mas,” tambah Kapolres yang merupakan alumni Akpol tahun 2004. (nya)

Baca Juga :  Agustus Puncak Musim Kemarau

KUALA KURUN,KALTENG POS–Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme, Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar operasi intensif selama 10 hari, mulai 1 hingga 10 Mei 2025. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan karena terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pencurian, dan kepemilikan senjata api rakitan.

Salah satu pelaku yang diamankan adalah H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing. Ia diduga menyimpan senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi bertuliskan PIN-9. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Manuhing di Jalan Sapund 2, RT.003/RW.000, Desa Taringen.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG, tertanggal 1 Mei 2025.

Baca Juga :  Dinsos Gelar Rakor Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, tiga butir amunisi PIN-9, satu tas selempang, dan dua lembar plastik bening,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa (13/5/2025).

Menurut Kapolres, pelaku mengaku menyimpan senjata api rakitan tersebut untuk melindungi diri, dengan alasan kondisi lingkungan sekitar yang sepi. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

“Penyimpanan atau penguasaan senjata api rakitan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.

Atas perbuatannya, H kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gunung Mas,” tambah Kapolres yang merupakan alumni Akpol tahun 2004. (nya)

Baca Juga :  Agustus Puncak Musim Kemarau

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/