PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum PT Kapuas Bara Utama (KBU), Yudha Ramon, mengaku kecewa karena Ajung selaku penggugat telah mencabut gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang teregister No.78/Pdt.G/PN.Plk. Padahal, Yudha menyebut, kliennya belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ajung.
“Kami kecewa Ajung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum memasuki pokok perkara. Padahal, kami berharap sebenarnya gugatan tersebut tetap lanjut agar majelis dapat memerika pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini,” kata Yudha melalui keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Namun, kata Yudha, penggugat malah mencabut perkara sebelum pihak tergugat menjawab gugatan berdasarkan hukum acara perdata. Memang, Yudha menyebut mencabut gugatan itu tidak perlu persetujuan dari pihak tergugat.
“Pencabutan itu tidak perlu mendapatkan persetujuan kami selaku Tergugat, apabila tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatannya tersebut,” ujar Yudha.
Yudha mengatakan harusnya Ajung tetap melanjutkan perkara yang digugatnya itu ke pengadilan, untuk memperjelas posisi kasus tersebut. Karena, kata dia, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa pihak terkait perkara ini supaya diperjelas posisinya lantaran ada dugaan penipuan atau pemalsuan yang membumbui kasus tersebut.
“Hal ini juga berpengaruh pada kepastian investasi di Kalimantan Tengah bila perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan,” jelas dia.
Maka dari itu, Yudha menyesalkan langkah Ajung buat main-main lembaga peradilan yang suci karena mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum sedang menimbang-nimbang untuk menggugat balik Ajung.
“Bahkan, memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkaran tersebut,” pungkasnya. (hms/dan)