Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis Gelar Loket Tilang Mobile

PULANG PISAU-Masa Pandemi tidak mengurangi aksi inovasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis). Setelah sempat jeda karena penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pulang Pisau, kemarin (13/9) Kejari Pulpis kembali menggelar loket tilang mobile.

Layanan loket tilang mobile itu dibuka di Jalan Darung Bawan Km 10, Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, tepatnya di depan Kantor Desa Anjir Pulang Pisau. Loket tilang mobile sebagai salah satu inovasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelanggar tilang yang  ingin membayarkan denda tilangnya.

“Sehingga mereka tidak perlu datang dan antre di loket Kejari Pulpis,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Prathomo Suryo Sumaryono.

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

Thomo mengungkapkan, Kejari Pulpis terus menggiatkan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. terlebih jangkauan geografis Kabupaten Pulang Pisau yang cukup luas.

Berbagai inovasi tersebut dibuat salah satunya  sebagai respon untuk menyikapi masa pandemi. “Sehingga potensi kerumunan masyarakat dapat dihindari guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Pulpis ini,” kata dia.

Selain loket tilang mobile, layanan tilang di Kejari Pulpis juga telah menerapkan metode “cashless”. Di mana para pelanggar tidak perlu lagi membayar secara tunai. Namun dapat membayarkan denda tilangnya melalui mobile banking maupun layanan e commerce seperti tokopedia, Alfamart dan lain sebagainya.

“Metode ini sebagai bentuk upaya menghindari potensi penyalahgunaan pendapatan negara yang bersumber dari tilang dan mempercepat proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Thomo.

Baca Juga :  Kajati Kunker ke Murung Raya

Thomo mengungkapkan, Kajari Pulpis berharap masyarakat dapat menggunakan secara maksimal inovasi ini. “Sehingga memudahkan segala transaksi yang berhubungan dengan layanan tilang di Kejari Pulpis,” tandasnya. (art/ala)

PULANG PISAU-Masa Pandemi tidak mengurangi aksi inovasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis). Setelah sempat jeda karena penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pulang Pisau, kemarin (13/9) Kejari Pulpis kembali menggelar loket tilang mobile.

Layanan loket tilang mobile itu dibuka di Jalan Darung Bawan Km 10, Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, tepatnya di depan Kantor Desa Anjir Pulang Pisau. Loket tilang mobile sebagai salah satu inovasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelanggar tilang yang  ingin membayarkan denda tilangnya.

“Sehingga mereka tidak perlu datang dan antre di loket Kejari Pulpis,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Prathomo Suryo Sumaryono.

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

Thomo mengungkapkan, Kejari Pulpis terus menggiatkan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. terlebih jangkauan geografis Kabupaten Pulang Pisau yang cukup luas.

Berbagai inovasi tersebut dibuat salah satunya  sebagai respon untuk menyikapi masa pandemi. “Sehingga potensi kerumunan masyarakat dapat dihindari guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Pulpis ini,” kata dia.

Selain loket tilang mobile, layanan tilang di Kejari Pulpis juga telah menerapkan metode “cashless”. Di mana para pelanggar tidak perlu lagi membayar secara tunai. Namun dapat membayarkan denda tilangnya melalui mobile banking maupun layanan e commerce seperti tokopedia, Alfamart dan lain sebagainya.

“Metode ini sebagai bentuk upaya menghindari potensi penyalahgunaan pendapatan negara yang bersumber dari tilang dan mempercepat proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Thomo.

Baca Juga :  Kajati Kunker ke Murung Raya

Thomo mengungkapkan, Kajari Pulpis berharap masyarakat dapat menggunakan secara maksimal inovasi ini. “Sehingga memudahkan segala transaksi yang berhubungan dengan layanan tilang di Kejari Pulpis,” tandasnya. (art/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/