Rabu, September 18, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Cegah Penyalahgunaan Narkoba

PANGKALAN BUN-Hingga saat ini penanganan peredaran narkoba masih menjadi musuh bersama. Untuk itu perlu upaya dan tindakan yang dilakukan. Bukan hanya aparat penegak hukum ataupun pemerintah.  Tetapi semua elemen masyarakat juga harus bersatu pada dalam upaya melakukan pemberatasannya. Begitupula dengan peran media khususnya para jurnalis bisa membantu mendukung langkah penindakan. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H pada saat menjadi narasumber Workshop di salah satu hotel di Pangkalan Bun, Selasa (14/9).

Menurutnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada BNN Kabupaten karena melaksanakan workshop. Kali ini dengan tema penguatan kepada insan media untuk mendukung Kabupaten atau kota tanggap ancaman narkoba. Perlu diketahui bahwa jaksa sebagai tim asesmen terpadu dalam penerapan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika. Tentunya terus melakukan berbagai upaya agar para pelaku atau pengedar bisa ditindak tegas. Supaya Kobar ini bisa terbebas dari peredaran barang haram tersebut. Untuk itu peran media sangat penting untuk mendukung dan membantu agar bisa memberikan dampak positif.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendaraan

“Kami mengajak para jurnalis agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba. Jangan sampai nantinya masyarakat salah bergaul dan terjerumus dalam lembah hitam narkotika,”katanya.

Indra menegaskan, sedangkan bagi para korban penyalahgunaan tentunya harus diberlakukan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Salah satunya rehabilitasi. Dan syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah seseorang dapat di rehabilitasi sejauh mana penggunanya. Jaksa sebagai pengendali perkara dan optimalisasi pra penuntutan dengan memberikan petunjuk kepada penyidik.

Mengenai pembuktian pasal 127 tentang penyalahguna tindak pidana narkotika brdsrkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika mengacu kpd pasal 54 s/d 59 dan pasal 103.

“Kami di internal Kejaksaan RI ada pedoman tersendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika,”katanya.

Baca Juga :  Perekonomian Kalteng Terbaik Kedua Regional

Dengan adanya workshop ini nantinya para jurnalis bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini aparat penegak hukum sudah sangat tegas. Sehingga hendaknya para pelaku ataupun pengedar bisa berpikir panjang dalam melakukan tindakan. Mengingat ancaman hukuman ya sendiri tidak main-main Hingga hukuman mati. Tetapi bagi para korban penyalahgunaan narkoba juga tidak lepas dari jerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kedepan peredaran narkoba bisa ditekan dan mereka yang masih menggunakan bisa disembuhkan. Kami bersama polisi, BNN juga terus berupaya melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan,”ucapnya. (son/ala)

PANGKALAN BUN-Hingga saat ini penanganan peredaran narkoba masih menjadi musuh bersama. Untuk itu perlu upaya dan tindakan yang dilakukan. Bukan hanya aparat penegak hukum ataupun pemerintah.  Tetapi semua elemen masyarakat juga harus bersatu pada dalam upaya melakukan pemberatasannya. Begitupula dengan peran media khususnya para jurnalis bisa membantu mendukung langkah penindakan. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H pada saat menjadi narasumber Workshop di salah satu hotel di Pangkalan Bun, Selasa (14/9).

Menurutnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada BNN Kabupaten karena melaksanakan workshop. Kali ini dengan tema penguatan kepada insan media untuk mendukung Kabupaten atau kota tanggap ancaman narkoba. Perlu diketahui bahwa jaksa sebagai tim asesmen terpadu dalam penerapan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika. Tentunya terus melakukan berbagai upaya agar para pelaku atau pengedar bisa ditindak tegas. Supaya Kobar ini bisa terbebas dari peredaran barang haram tersebut. Untuk itu peran media sangat penting untuk mendukung dan membantu agar bisa memberikan dampak positif.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendaraan

“Kami mengajak para jurnalis agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba. Jangan sampai nantinya masyarakat salah bergaul dan terjerumus dalam lembah hitam narkotika,”katanya.

Indra menegaskan, sedangkan bagi para korban penyalahgunaan tentunya harus diberlakukan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Salah satunya rehabilitasi. Dan syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah seseorang dapat di rehabilitasi sejauh mana penggunanya. Jaksa sebagai pengendali perkara dan optimalisasi pra penuntutan dengan memberikan petunjuk kepada penyidik.

Mengenai pembuktian pasal 127 tentang penyalahguna tindak pidana narkotika brdsrkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika mengacu kpd pasal 54 s/d 59 dan pasal 103.

“Kami di internal Kejaksaan RI ada pedoman tersendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika,”katanya.

Baca Juga :  Perekonomian Kalteng Terbaik Kedua Regional

Dengan adanya workshop ini nantinya para jurnalis bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini aparat penegak hukum sudah sangat tegas. Sehingga hendaknya para pelaku ataupun pengedar bisa berpikir panjang dalam melakukan tindakan. Mengingat ancaman hukuman ya sendiri tidak main-main Hingga hukuman mati. Tetapi bagi para korban penyalahgunaan narkoba juga tidak lepas dari jerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kedepan peredaran narkoba bisa ditekan dan mereka yang masih menggunakan bisa disembuhkan. Kami bersama polisi, BNN juga terus berupaya melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan,”ucapnya. (son/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/