Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mantan Plt Kadisdik Ditahan, Pengacara Keberatan

KASONGAN-Setelah sempat menang di praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di Pengadilan Negeri Kasongan pada 2021 lalu, kini mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan berinisial JS dan stafnya berinisial J ditahan oleh Kejari Katingan. Proses penegakan hukum dalam kasus itu terus bergulir. Pasalnya, penyidik menemukan alat bukti baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu.

“Tersangka mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berinisial JS kami tahan bersama tersangka berinisial J selaku staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Keduanya ditahan pada Senin 13 Februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sebelumnya pada 14 Desember 2022 lalu mereka kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (15/2).

Erfandy menjelaskan, penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara. Di sisi lain, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kejaksaan Terapkan Restorative Justice

“Sebelumnya tim jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp5.841.317.870.

Terpisah, salah satu penasihat hukum JS, Parlin B Hutabarat SH MH menyatakan sangat keberatan atas penahanan terhadap kliennya. Penanganan hukum dalam perkara ini, kata Parling, terkesan semena-mena. Terlihat ada ambisi luar biasa untuk menahan kliennya dan jaksa mengesampingkan putusan.

Sementara pengacara JS lainnya, Wikarya SH MH menyebut, dengan ditahannya kliennya, publik sedang dipertontonkan bagaimana kekuasaan disalahgunakan. Sebab, dalam kasus ini jaksa beranggapan sumber dana dari APBD. Padahal dana tersebut merupakan dana APBN. Daerah hanya membantu menyalurkan ke pihak yang berkah menerima, sesuai dengan pengaturan dari instansi teknis Kementerian Pendidikan dan Kementerian Desa Tertinggal selaku pihak yang berwenang.

Baca Juga :  PUPR Kalteng Bertekad Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

Wikarya menambahkan, penetapan tersangka terhadap JS merupakan penetapan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan dinilai melanggar hak asasi kliennya sesuai ketentuan HAM dalam UUD 45 dan konvensi HAM PBB.

“Contoh tentang pelanggaran HAM dalam kasus ini, yang dilanggar penyidik adalah tentang kesetaraan semua orang di mata hukum. Contoh analoginya, misal si A dituduh maling dan diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, jika si A menyatakan saya bukan maling dan pada kejadian ada saksi si B si C dan seterusnya, dan si A minta si B dan si B dan seterausnya itu diperiksa sebagai saksi, maka penyidik wajib memeriksa saksi-saksi yang diajukan si A tersebut. Jika si B, si C, dan seterusnya tidak diperiksa oleh penyidik dan ujuk-ujuk penyidik menetapkan A sebagai tersangka maling, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Untuk detail nanti akan kami sampaikan dalam dalil praperadilan,” ucap Wikarya SH MH. (eri/ce/ala)

KASONGAN-Setelah sempat menang di praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di Pengadilan Negeri Kasongan pada 2021 lalu, kini mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan berinisial JS dan stafnya berinisial J ditahan oleh Kejari Katingan. Proses penegakan hukum dalam kasus itu terus bergulir. Pasalnya, penyidik menemukan alat bukti baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu.

“Tersangka mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berinisial JS kami tahan bersama tersangka berinisial J selaku staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Keduanya ditahan pada Senin 13 Februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sebelumnya pada 14 Desember 2022 lalu mereka kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (15/2).

Erfandy menjelaskan, penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara. Di sisi lain, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kejaksaan Terapkan Restorative Justice

“Sebelumnya tim jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp5.841.317.870.

Terpisah, salah satu penasihat hukum JS, Parlin B Hutabarat SH MH menyatakan sangat keberatan atas penahanan terhadap kliennya. Penanganan hukum dalam perkara ini, kata Parling, terkesan semena-mena. Terlihat ada ambisi luar biasa untuk menahan kliennya dan jaksa mengesampingkan putusan.

Sementara pengacara JS lainnya, Wikarya SH MH menyebut, dengan ditahannya kliennya, publik sedang dipertontonkan bagaimana kekuasaan disalahgunakan. Sebab, dalam kasus ini jaksa beranggapan sumber dana dari APBD. Padahal dana tersebut merupakan dana APBN. Daerah hanya membantu menyalurkan ke pihak yang berkah menerima, sesuai dengan pengaturan dari instansi teknis Kementerian Pendidikan dan Kementerian Desa Tertinggal selaku pihak yang berwenang.

Baca Juga :  PUPR Kalteng Bertekad Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

Wikarya menambahkan, penetapan tersangka terhadap JS merupakan penetapan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan dinilai melanggar hak asasi kliennya sesuai ketentuan HAM dalam UUD 45 dan konvensi HAM PBB.

“Contoh tentang pelanggaran HAM dalam kasus ini, yang dilanggar penyidik adalah tentang kesetaraan semua orang di mata hukum. Contoh analoginya, misal si A dituduh maling dan diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, jika si A menyatakan saya bukan maling dan pada kejadian ada saksi si B si C dan seterusnya, dan si A minta si B dan si B dan seterausnya itu diperiksa sebagai saksi, maka penyidik wajib memeriksa saksi-saksi yang diajukan si A tersebut. Jika si B, si C, dan seterusnya tidak diperiksa oleh penyidik dan ujuk-ujuk penyidik menetapkan A sebagai tersangka maling, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Untuk detail nanti akan kami sampaikan dalam dalil praperadilan,” ucap Wikarya SH MH. (eri/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/