SAMPIT – Dua situs bersejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tengah diusulkan untuk menjadi cagar budaya tingkat provinsi dan nasional. Bangunan yang dimaksud adalah Huma Betang Tumbang Gagu, rumah betang tertua di Kotim, dan Rumah Tua Kai Jungkir, peninggalan tokoh penting berdirinya Kota Sampit.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Bima Ekawardhana, mengatakan bahwa kedua situs tersebut sudah masuk dalam daftar cagar budaya tingkat kabupaten. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan peningkatan status ke jenjang yang lebih tinggi.
“Beberapa situs yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten seperti Huma Betang Tumbang Gagu dan Rumah Tua Kai Jungkir, sedang kami usulkan agar bisa menjadi cagar budaya provinsi dan nantinya nasional,” kata Bima, Jum’at (16/5).
Untuk mendukung pengajuan ini, Disbudpar telah menyusun sinopsis dan sejarah masing-masing bangunan sebagai dokumen pendukung ke tim ahli provinsi. “Sekarang masih dalam proses penilaian. Kami berharap tidak butuh waktu lama sampai ada penetapan resmi,” ujarnya.
Menurut Bima, status sebagai cagar budaya nasional akan berdampak langsung pada pengelolaan dan pelestarian. “Kalau sudah ditetapkan, perhatian pemerintah provinsi dan pusat akan lebih besar. Termasuk dalam hal anggaran untuk perawatan dan pelestarian,” jelasnya.
Namun, tidak bisa dimungkiri, kondisi kedua bangunan saat ini cukup memerlukan perhatian. Rumah Tua Kai Jungkir mengalami kerusakan sekitar 40 persen, sementara Huma Betang Tumbang Gagu butuh perbaikan sekitar 20 persen. Meski begitu, proses renovasi tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kami harus berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya di Palangka Raya agar struktur dan nilai sejarahnya tetap terjaga. Renovasi harus mengikuti kaidah pelestarian,” tambahnya.
Huma Betang Tumbang Gagu, dibangun pada tahun 1870 oleh enam kepala keluarga suku Dayak Ngaju, dikenal sebagai rumah betang tertua di Kotim dan menjadi lambang kehidupan komunal. Sementara Rumah Tua Kai Jungkir, peninggalan tokoh penting berdirinya Sampit, dibangun sekitar tahun 1946–1947.
Sayangnya, belum banyak masyarakat yang mengenal nilai penting dari bangunan-bangunan tersebut, terutama Rumah Tua Kai Jungkir. “Kalau sudah jadi cagar budaya nasional, tentu pendekatan pengelolaannya bisa ditingkatkan, bahkan dijadikan daya tarik wisata sejarah,” tutupnya. (mif)