PALANGKA RAYA- Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Sidang pertama mereka sudah berlangsung pada 20 Januari lalu.
Mereka adalah Mulkan Bin H. Nahran, M. Munawir Sajeli Bin Hasan, Beni Setiawan Bin Amat Burhan dan Noviansyah Bin Rijalihin.
Mereka diduga menjarah buah sawit di Afdeling Fanta Blok 2 dan Blok 9 PT. Agro Menara Rachmat (AMR), Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, dan Afdeling Fanta Blok 8 dan 9 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Baca sebelumnya: empat terdakwa penjarah PT AMR & PT GSDI
Namun, dari empat nama yang berstatus terdakwa, ada empat oknum prajurit TNI yang bertugas di Landasan Udara Iskandar Pangkalan Bun yang disebut-sebut dalam isi dakwaan jaksa.
Mereka adalah YO yang merupakan prajurit TNI AU, RA yang merupakan prajurit TNI AU, PA yang merupakan merupakan prajurit TNI AU, dan Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
Nama inisial itu tertulis dalam data umum laman sipp.pn-pangkalanbun.go.id, Senin (17/2/2025).(ram)