PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalteng memalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/4) dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden yang hadir mewakili Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran SIKom.
“Rakor kali ini dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan revisi RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035 dan rencana tindak lanjut paska pelaksanaan pembahasan lintas sektor,” katanya.
Proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, karena melibatkan berbagai tahapan dan kelengkapan dokumen yang kompleks, termasuk di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian-kajian pendukung lainnya.
Dengan kondisi eksisting kawasan, baik yang telah terbangun maupun yang belum terbangun, setiap perubahan, bahkan sekecil satu satuan lahan pun, dapat membawa dampak signifikan, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun peraturan perundang-undangan.
Herson berharap proses revisi tata ruang dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian pemanfaatan ruang bagi berbagai sektor pembangunan.
“Keterlambatan dalam proses revisi tata ruang berdampak langsung terhadap tata ruang di tingkat kabupaten/kota. Dampak paling nyata yang dirasakan adalah terhambatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya di wilayah Kalteng.
Hal ini secara langsung memengaruhi sektor investasi, di mana ketidakpastian tata ruang membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya. Padahal, investasi merupakan penggerak utama yang dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lainnya seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Provinsi Kalteng H Shalahuddin ST MT dalam paparannya menyampaikan Ranperda RTRWP ini dapat dibahas secara intensif dan segera ada kesepakatan muatan substansi.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen mempercepat proses Ranperda RTRW Provinsi Kalteng dengan tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sehingga Perda RTRWP ini segera dapat disahkan”, tutupnya. (hms/nue)
Pemprov Bahas Perkembangan Pelaksanaan Revisi RTRWP

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalteng memalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/4) dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden yang hadir mewakili Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran SIKom.
“Rakor kali ini dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan revisi RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035 dan rencana tindak lanjut paska pelaksanaan pembahasan lintas sektor,” katanya.
Proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, karena melibatkan berbagai tahapan dan kelengkapan dokumen yang kompleks, termasuk di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian-kajian pendukung lainnya.
Dengan kondisi eksisting kawasan, baik yang telah terbangun maupun yang belum terbangun, setiap perubahan, bahkan sekecil satu satuan lahan pun, dapat membawa dampak signifikan, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun peraturan perundang-undangan.
Herson berharap proses revisi tata ruang dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian pemanfaatan ruang bagi berbagai sektor pembangunan.
“Keterlambatan dalam proses revisi tata ruang berdampak langsung terhadap tata ruang di tingkat kabupaten/kota. Dampak paling nyata yang dirasakan adalah terhambatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya di wilayah Kalteng.
Hal ini secara langsung memengaruhi sektor investasi, di mana ketidakpastian tata ruang membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya. Padahal, investasi merupakan penggerak utama yang dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lainnya seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Provinsi Kalteng H Shalahuddin ST MT dalam paparannya menyampaikan Ranperda RTRWP ini dapat dibahas secara intensif dan segera ada kesepakatan muatan substansi.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen mempercepat proses Ranperda RTRW Provinsi Kalteng dengan tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sehingga Perda RTRWP ini segera dapat disahkan”, tutupnya. (hms/nue)