Minggu, Mei 12, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Budak Sabu Dibekuk

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua orang pelaku diketahui bernama Syamsuni (H Gaul) (58) dan Yusirin (24).

Keduanya warga Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sabu seberat 36 paket dengan berat 21,73 gram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut.

Dalam pres rilisnya Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Waka Polres Kompol Whihellmus Helky mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan, siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Ditsamapta Laksanakan Giat Latihan Dalmas

Penangkapan keduanya berawal ketika polisi mendapatkan informasi banwa H Gaul ini baru saja mendapatkan barang narkoba diduga untuk diedarkan di Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengecekan dirumahnya di Desa Rangda Kecamatan Arut Selatan. Sesampainya  disana polisi mendapati pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Kami periksa satu persatu ruangan untuk mencari barang bukti narkoba, pelaku sendiri terbilang kurang kooperatif. Kami interogasi untuk memberi tahu keberadaan barangnya juga tidak disampaikan dimana menyimpan,” katanya.

Sampai akhirnya salah satu anggota membongkar lemari televisi yang didalamnya ada kotak plastik berisikan bungkus kecil. Saat akan kami buka pelaku sempat mengelak bahwa itu hanya plastik biasa saja. Namun pada saa dibongkar ditemukan potongan plastik kecil berisikan serbuk putih narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Helm, Warga Batu Belaman Dibui

Jumlahnya sendiri mencapai 28 paket dengan berat 11,93 gram. Pelaku masih mengelak bahwa itu bukan miliknya. Setelah diinterogasi secara men dalam akhirnya mengakui bahwa narkoba ini akan disebarkan ke wilayah Kobar.

“Usai membawa H Gaul ke Polres Kobar, kami juga mengamankan satu orang pelaku bernama Yusirin warga Kecamatan Kumai. Dirumah pelaku kami temukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat mencapai 9,8 gram dan diakui itu miliknya,” ujarnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mencari tahu asal muasal barang haram inu didapat.(son)

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua orang pelaku diketahui bernama Syamsuni (H Gaul) (58) dan Yusirin (24).

Keduanya warga Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sabu seberat 36 paket dengan berat 21,73 gram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut.

Dalam pres rilisnya Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Waka Polres Kompol Whihellmus Helky mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan, siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Ditsamapta Laksanakan Giat Latihan Dalmas

Penangkapan keduanya berawal ketika polisi mendapatkan informasi banwa H Gaul ini baru saja mendapatkan barang narkoba diduga untuk diedarkan di Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengecekan dirumahnya di Desa Rangda Kecamatan Arut Selatan. Sesampainya  disana polisi mendapati pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Kami periksa satu persatu ruangan untuk mencari barang bukti narkoba, pelaku sendiri terbilang kurang kooperatif. Kami interogasi untuk memberi tahu keberadaan barangnya juga tidak disampaikan dimana menyimpan,” katanya.

Sampai akhirnya salah satu anggota membongkar lemari televisi yang didalamnya ada kotak plastik berisikan bungkus kecil. Saat akan kami buka pelaku sempat mengelak bahwa itu hanya plastik biasa saja. Namun pada saa dibongkar ditemukan potongan plastik kecil berisikan serbuk putih narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Helm, Warga Batu Belaman Dibui

Jumlahnya sendiri mencapai 28 paket dengan berat 11,93 gram. Pelaku masih mengelak bahwa itu bukan miliknya. Setelah diinterogasi secara men dalam akhirnya mengakui bahwa narkoba ini akan disebarkan ke wilayah Kobar.

“Usai membawa H Gaul ke Polres Kobar, kami juga mengamankan satu orang pelaku bernama Yusirin warga Kecamatan Kumai. Dirumah pelaku kami temukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat mencapai 9,8 gram dan diakui itu miliknya,” ujarnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mencari tahu asal muasal barang haram inu didapat.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/