Kamis, Juni 19, 2025
23.6 C
Palangkaraya

Jalan Berlubang Parah di Kotim? Jangan Cuma Ngomel, Laporkan ke Nomor Ini!

SAMPIT, KALTENG POS–Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan jalan rusak atau jembatan rusak di wilayahnya. Jika Anda menemukan kerusakan infrastruktur, khususnya pada jalan atau jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), segera hubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng.

Sebagai wujud komitmen Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo (Agustiar-Edy) dalam mempercepat pelayanan publik, Dinas PUPR Kalteng melalui Bidang Bina Marga secara resmi membuka call center pengaduan infrastruktur.

Cara Melapor Kerusakan Jalan/Jembatan di Kotim:
Masyarakat dapat mengirimkan laporan kerusakan melalui SMS atau WhatsApp ke nomor berikut:

  • Agus Priantono, ST, MT: 0813-4901-2401
  • Heru Susanto, ST: 0812-5436-9421

Layanan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya, khususnya untuk penanganan cepat kerusakan jalan provinsi dan jembatan penghubung antar wilayah.

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Dinas PUPR Benahi Drainase RSUD dr Murjani

Jalan Strategis di Kotim yang Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Kalteng:
Berikut adalah beberapa ruas jalan kewenangan provinsi di Kotim yang dapat dilaporkan kerusakannya:

  • Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit (7,36 km)
  • Sampit – Samuda (36,36 km)
  • Samuda – Ujung Pandaran (50,58 km)
  • Ujung Pandaran – Kuala Pembuang (57,64 km)
  • Pelantaran – Parenggean (31,47 km)
  • Parenggean – Tumbang Sangai (45,06 km)
  • Tumbang Sangai – Tumbang Kalang (37 km)
  • Cempaga – Mentaya Seberang – Babaluh – Bapinang – Hantipan – Kampung Melayu (125 km)

Dinas PUPR Kalteng menghimbau masyarakat Kotawaringin Timur untuk tidak hanya mengeluhkan kerusakan infrastruktur di media sosial, tetapi segera melaporkan melalui saluran resmi call center ini. Semakin cepat kerusakan dilaporkan, semakin cepat pula proses penanganan. (*/ala)

Baca Juga :  Kabar Gembira, TPP ASN Kotim Sudah Dicairkan 80 Persen

SAMPIT, KALTENG POS–Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan jalan rusak atau jembatan rusak di wilayahnya. Jika Anda menemukan kerusakan infrastruktur, khususnya pada jalan atau jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), segera hubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng.

Sebagai wujud komitmen Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo (Agustiar-Edy) dalam mempercepat pelayanan publik, Dinas PUPR Kalteng melalui Bidang Bina Marga secara resmi membuka call center pengaduan infrastruktur.

Cara Melapor Kerusakan Jalan/Jembatan di Kotim:
Masyarakat dapat mengirimkan laporan kerusakan melalui SMS atau WhatsApp ke nomor berikut:

  • Agus Priantono, ST, MT: 0813-4901-2401
  • Heru Susanto, ST: 0812-5436-9421

Layanan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya, khususnya untuk penanganan cepat kerusakan jalan provinsi dan jembatan penghubung antar wilayah.

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Dinas PUPR Benahi Drainase RSUD dr Murjani

Jalan Strategis di Kotim yang Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Kalteng:
Berikut adalah beberapa ruas jalan kewenangan provinsi di Kotim yang dapat dilaporkan kerusakannya:

  • Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit (7,36 km)
  • Sampit – Samuda (36,36 km)
  • Samuda – Ujung Pandaran (50,58 km)
  • Ujung Pandaran – Kuala Pembuang (57,64 km)
  • Pelantaran – Parenggean (31,47 km)
  • Parenggean – Tumbang Sangai (45,06 km)
  • Tumbang Sangai – Tumbang Kalang (37 km)
  • Cempaga – Mentaya Seberang – Babaluh – Bapinang – Hantipan – Kampung Melayu (125 km)

Dinas PUPR Kalteng menghimbau masyarakat Kotawaringin Timur untuk tidak hanya mengeluhkan kerusakan infrastruktur di media sosial, tetapi segera melaporkan melalui saluran resmi call center ini. Semakin cepat kerusakan dilaporkan, semakin cepat pula proses penanganan. (*/ala)

Baca Juga :  Kabar Gembira, TPP ASN Kotim Sudah Dicairkan 80 Persen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/