Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Polres Kotim Lakukan Pengamanan Aksi Damai

SAMPIT – Polres Kotim laksanakan pengamanan aksi unjuk rasa damai masyarakat Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/01).

Pengamanan ini dilaksanakan oleh anggota Polres Kotim dan Yon B Pelopor Brimob Polda Kalteng yang terdiri dari dalmas awal merupakan gabungan Polwan dan Staf, dalmas lanjut dari Sat Sabhara, raimas dari Satbrimob Yon B dan dilengkapi rantis

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K, M.M pada saat apel persiapan pelaksanaan pengamanan mengatakan, pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan pihaknya terhadap masyarakat dalam aksi unjuk rasa. Oleh karena itu, anggota yang membawa senpi harus dititipkan ke Propam.

“Pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengambil keputusan sendiri. Semua harus satu komando dari perintah perwira pengendali secara berjenjang. Berikutnya untuk pembagian tugas di lapangan nanti masing- masing perwira atau padal menjelaskan kepada anggotanya dan langsung diploting sesuai tigasnya masing-masing,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Kunjungi Mako Ditsamapta,Wakapolda Pantau Latihan

Untuk diketahui, pengunjuk rasa berangkat dari titik awal, yaitu di Taman Kota Sampit dan jalan bersama sama menuju kantor DPRD Kotim.

Para pengunjuk rasa langsung orasi yang kesimpulannya meminta para anggota dewan ini segera mendengar aspirasi masyarakat tentang PT Menteng Jaya Sawit Perdana Group Kuala Lumpur Kepong(KLK) yang meminta mengadili oknum-oknum gapoktan dan aparat pemerintahan yang melindungi PT.MJSP yang diduga tidak memiliki ijin.

Kemudian, pengunjuk rasa sebagian diperbolehkan masuk untuk bertemu anggota DPRD. Dalam kesempatan itu disambut oleh Ketua DPRD Dra Rinie Anderson dan Wakil Ketua  H Rudianur dan kemudian pihak pengunjuk rasa memberikan aspirasi secara tertulis kepada DPRD Kotim.

Kemudian Koordinator unjuk rasa menyampaikan aspirasinya yang intinya, masyarakat Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim minta agar segera dilakukan RDP tentang masalah Perusahaan tersebut. (Mboiz-Hums/ko)

Baca Juga :  Divisi Pemasyarakatan Gelar Rakor SPPT-TI dan Penguatan Restorative Justice

SAMPIT – Polres Kotim laksanakan pengamanan aksi unjuk rasa damai masyarakat Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/01).

Pengamanan ini dilaksanakan oleh anggota Polres Kotim dan Yon B Pelopor Brimob Polda Kalteng yang terdiri dari dalmas awal merupakan gabungan Polwan dan Staf, dalmas lanjut dari Sat Sabhara, raimas dari Satbrimob Yon B dan dilengkapi rantis

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K, M.M pada saat apel persiapan pelaksanaan pengamanan mengatakan, pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan pihaknya terhadap masyarakat dalam aksi unjuk rasa. Oleh karena itu, anggota yang membawa senpi harus dititipkan ke Propam.

“Pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengambil keputusan sendiri. Semua harus satu komando dari perintah perwira pengendali secara berjenjang. Berikutnya untuk pembagian tugas di lapangan nanti masing- masing perwira atau padal menjelaskan kepada anggotanya dan langsung diploting sesuai tigasnya masing-masing,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Kunjungi Mako Ditsamapta,Wakapolda Pantau Latihan

Untuk diketahui, pengunjuk rasa berangkat dari titik awal, yaitu di Taman Kota Sampit dan jalan bersama sama menuju kantor DPRD Kotim.

Para pengunjuk rasa langsung orasi yang kesimpulannya meminta para anggota dewan ini segera mendengar aspirasi masyarakat tentang PT Menteng Jaya Sawit Perdana Group Kuala Lumpur Kepong(KLK) yang meminta mengadili oknum-oknum gapoktan dan aparat pemerintahan yang melindungi PT.MJSP yang diduga tidak memiliki ijin.

Kemudian, pengunjuk rasa sebagian diperbolehkan masuk untuk bertemu anggota DPRD. Dalam kesempatan itu disambut oleh Ketua DPRD Dra Rinie Anderson dan Wakil Ketua  H Rudianur dan kemudian pihak pengunjuk rasa memberikan aspirasi secara tertulis kepada DPRD Kotim.

Kemudian Koordinator unjuk rasa menyampaikan aspirasinya yang intinya, masyarakat Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim minta agar segera dilakukan RDP tentang masalah Perusahaan tersebut. (Mboiz-Hums/ko)

Baca Juga :  Divisi Pemasyarakatan Gelar Rakor SPPT-TI dan Penguatan Restorative Justice

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/