Selasa, Mei 20, 2025
25 C
Palangkaraya

Pasar Mangkikit Masih Mangkrak, Pemkab Kotim Akan Cek Legalitas Kontraktor

SAMPIT-Pasar Mangkikit, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sejak lama diharapkan menjadi pusat aktivitas niaga, hingga kini belum juga difungsikan. Pemerintah Kabupaten pun kembali menelusuri akar persoalan yang membuat proyek ini mangkrak selama bertahun-tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi untuk menyusun langkah penyelesaian.
Karena baru menjabat, ia memilih mendalami masalah secara menyeluruh agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Informasi yang saya terima masih seperti potongan puzzle. Saya mohon waktu agar bisa menyusunnya secara utuh. Katanya ada perjanjian awal dan adendum, tapi saya belum melihat dokumennya. Kepala dinas sebelumnya juga mengaku tidak memegang berkas itu,” kata Johny saat diwawancarai, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Ketentuan Salat Idulfitri

Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, Johny telah bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari pejabat teknis, rekanan, hingga perwakilan pedagang.

Ia juga berencana duduk bersama dengan manajemen PT Heral Eranio Jaya, perusahaan mitra dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

“Kami ingin bahas secara kekeluargaan dulu. Ada kajian dari Dinas Perdagangan pada 2022 tentang nilai pasar, tapi ketika kami telusuri, dokumen itu belum ditemukan. Ini akan kami klarifikasi ke pihak perusahaan, apakah mereka bersedia menerima perhitungan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas KUKMPP juga telah mengecek legalitas perusahaan terkait, termasuk keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam proses evaluasi dan negosiasi berikutnya.

Baca Juga :  Mayat Mengapung di DAS Katingan

“Intinya kami ingin pasar ini bisa difungsikan. Kalau ada kendala di tengah jalan, ya kita selesaikan bersama. Tapi kami pastikan, Pasar Mangkikit harus jalan. Target dua bulan memang cukup mepet, tapi amanah Bupati akan kami jalankan. Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan sudah ada perkembangan konkret,” tegas Johny.

Sebagaimana diketahui, Pasar Mangkikit merupakan proyek kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus. Bupati Kotim, Halikinnor, sebelumnya menyebut ada indikasi wanprestasi dari pihak rekanan dan meminta agar permasalahan segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan merugikan pedagang.(mif/ram)

SAMPIT-Pasar Mangkikit, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sejak lama diharapkan menjadi pusat aktivitas niaga, hingga kini belum juga difungsikan. Pemerintah Kabupaten pun kembali menelusuri akar persoalan yang membuat proyek ini mangkrak selama bertahun-tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi untuk menyusun langkah penyelesaian.
Karena baru menjabat, ia memilih mendalami masalah secara menyeluruh agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Informasi yang saya terima masih seperti potongan puzzle. Saya mohon waktu agar bisa menyusunnya secara utuh. Katanya ada perjanjian awal dan adendum, tapi saya belum melihat dokumennya. Kepala dinas sebelumnya juga mengaku tidak memegang berkas itu,” kata Johny saat diwawancarai, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Ketentuan Salat Idulfitri

Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, Johny telah bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari pejabat teknis, rekanan, hingga perwakilan pedagang.

Ia juga berencana duduk bersama dengan manajemen PT Heral Eranio Jaya, perusahaan mitra dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

“Kami ingin bahas secara kekeluargaan dulu. Ada kajian dari Dinas Perdagangan pada 2022 tentang nilai pasar, tapi ketika kami telusuri, dokumen itu belum ditemukan. Ini akan kami klarifikasi ke pihak perusahaan, apakah mereka bersedia menerima perhitungan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas KUKMPP juga telah mengecek legalitas perusahaan terkait, termasuk keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam proses evaluasi dan negosiasi berikutnya.

Baca Juga :  Mayat Mengapung di DAS Katingan

“Intinya kami ingin pasar ini bisa difungsikan. Kalau ada kendala di tengah jalan, ya kita selesaikan bersama. Tapi kami pastikan, Pasar Mangkikit harus jalan. Target dua bulan memang cukup mepet, tapi amanah Bupati akan kami jalankan. Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan sudah ada perkembangan konkret,” tegas Johny.

Sebagaimana diketahui, Pasar Mangkikit merupakan proyek kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus. Bupati Kotim, Halikinnor, sebelumnya menyebut ada indikasi wanprestasi dari pihak rekanan dan meminta agar permasalahan segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan merugikan pedagang.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/