Selasa, Mei 20, 2025
25 C
Palangkaraya

Teras Narang: UU Pemerintahan Daerah Harus Lebih Relevan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut kedatangan rombongan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka forum diskusi evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5), menjadi momentum penting dalam merumuskan revisi regulasi demi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Hadir langsung dalam agenda tersebut, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo. Rombongan DPD RI dipimpin oleh Agustin Teras Narang, selaku Koordinator Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), didampingi Wakil Ketua PPUU Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 anggota lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang muncul selama implementasi UU No. 23 Tahun 2014. Ia menyebut masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, konflik pemanfaatan sumber daya alam, hingga lemahnya partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Kakanwil : Inovasi Harus Permudah dan Percepat Pengguna Layanan

“Regulasi harus mencerminkan kenyataan di lapangan. Jangan sampai kita terjebak pada aturan yang tidak adaptif dan menyulitkan pelaksanaan pemerintahan daerah,” tegas Agustiar.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga dan tingkatan pemerintahan untuk menghindari kesenjangan dan meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Gubernur Edy Pratowo menambahkan bahwa UU Pemerintahan Daerah memang telah membawa banyak perubahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan sistem pelayanan. Namun, menurutnya, daerah luas seperti Kalimantan Tengah membutuhkan regulasi yang lebih kontekstual dan berpihak pada kebutuhan lokal.

“Sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Kalteng butuh aturan yang responsif dan memperkuat posisi daerah dalam investasi serta pembangunan berkelanjutan,” ujar Edy.

Baca Juga :  Kapolresta Tinjau Posko Vaksinasi Massal

Ia berharap, revisi undang-undang ke depan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mendorong otonomi yang lebih bermakna bagi daerah.

Dalam forum tersebut, Agustin Teras Narang menjelaskan bahwa kunjungan kerja DPD RI ke Kalteng bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pengalaman langsung dari daerah dalam mengimplementasikan UU tersebut selama satu dekade terakhir.

“Undang-undang ini sudah berlaku selama 10 tahun, tetapi banyak aspek yang perlu diperbarui agar bisa mengikuti dinamika zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Teras.

Diskusi antara pemerintah provinsi dan DPD RI ini diharapkan menghasilkan masukan konkret untuk proses revisi UU Pemerintahan Daerah, demi menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (ovi/ans)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut kedatangan rombongan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka forum diskusi evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5), menjadi momentum penting dalam merumuskan revisi regulasi demi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Hadir langsung dalam agenda tersebut, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo. Rombongan DPD RI dipimpin oleh Agustin Teras Narang, selaku Koordinator Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), didampingi Wakil Ketua PPUU Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 anggota lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang muncul selama implementasi UU No. 23 Tahun 2014. Ia menyebut masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, konflik pemanfaatan sumber daya alam, hingga lemahnya partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Kakanwil : Inovasi Harus Permudah dan Percepat Pengguna Layanan

“Regulasi harus mencerminkan kenyataan di lapangan. Jangan sampai kita terjebak pada aturan yang tidak adaptif dan menyulitkan pelaksanaan pemerintahan daerah,” tegas Agustiar.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga dan tingkatan pemerintahan untuk menghindari kesenjangan dan meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Gubernur Edy Pratowo menambahkan bahwa UU Pemerintahan Daerah memang telah membawa banyak perubahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan sistem pelayanan. Namun, menurutnya, daerah luas seperti Kalimantan Tengah membutuhkan regulasi yang lebih kontekstual dan berpihak pada kebutuhan lokal.

“Sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Kalteng butuh aturan yang responsif dan memperkuat posisi daerah dalam investasi serta pembangunan berkelanjutan,” ujar Edy.

Baca Juga :  Kapolresta Tinjau Posko Vaksinasi Massal

Ia berharap, revisi undang-undang ke depan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mendorong otonomi yang lebih bermakna bagi daerah.

Dalam forum tersebut, Agustin Teras Narang menjelaskan bahwa kunjungan kerja DPD RI ke Kalteng bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pengalaman langsung dari daerah dalam mengimplementasikan UU tersebut selama satu dekade terakhir.

“Undang-undang ini sudah berlaku selama 10 tahun, tetapi banyak aspek yang perlu diperbarui agar bisa mengikuti dinamika zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Teras.

Diskusi antara pemerintah provinsi dan DPD RI ini diharapkan menghasilkan masukan konkret untuk proses revisi UU Pemerintahan Daerah, demi menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (ovi/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/