PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalaui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejati Lantai 3, Selasa (17/9) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal SH MHum mengatakan, maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal ini meliputi ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi kalteng berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindakan Hukum Lain.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi juga dapat memberikan Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Aset milik Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng yang dikuasai oleh pihak ketiga,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ir Vent Christway ST MSi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan. Kalteng merupakan Provinsi yang sedang gencar melaksanakan pembangunan, termasuk pada bidang ketenagalistrikan.
Dimana listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Oleh karena itu, penyediaan energi listrik yang berkecukupan, berkualitas, harga yang terjangkau, dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab besar yang mesti diwujudkan bersama.
“Kondisi kelistrikan Kalteng telah interkoneksi dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim, dengan daya mampu pasok sebesar 1.858,69 Mega-Watt, Beban Puncak tercatat 1.509,46 Mega-Watt, sehingga memiliki surplus daya mampu 349,22 Mega-Watt,” tegasnya.
Selain itu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Tahun 2024 adalah Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan.
Dalam rangka percepatan pembangunan ketenagalistrikan, pada tahun 2024 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp383,7 milyar untuk pembangunan PLTS yang tersebar di seluruh kabupaten, guna percepatan penuntasan capaian Rasio Elektrifikasi (RE) 100% dan Rasio Desa Berlistrik (RD) 100% pada tahun 2024, lebih cepat 2 tahun dari target RPJMD tahun 2026.
“Untuk Program Pengelolaan Ketenagalistrikan, pada tahun 2024 ini telah diluncurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yaitu penyambungan aliran listrik PLN bagi masyarakat/rumah tangga tidak mampu sebanyak 5.500, di 14 Kabupaten/Kota dengan anggaran sebesar Rp15.5 milyar,” imbuhnya.
Pemprov Kalteng juga berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang Pertambangan Provinsi Kalteng sebagai upaya untuk memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.
Selain itu, Dinas ESDM Prov Kalteng juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan menghitung potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Pemerintah Provinsi bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan terbukti telah membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas ESDM Prov. Kalteng pada tahun 2024 per bulan Agustus, Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp15.068.938.434 dan capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah mencapai Rp7.5 Triliun atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp12.9 Triliun. Capaian ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016,” pungkasnya. (hms/nue)
ESDM Kalteng Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kajati
Listrik Penting dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalaui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejati Lantai 3, Selasa (17/9) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal SH MHum mengatakan, maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal ini meliputi ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi kalteng berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindakan Hukum Lain.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi juga dapat memberikan Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Aset milik Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng yang dikuasai oleh pihak ketiga,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ir Vent Christway ST MSi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan. Kalteng merupakan Provinsi yang sedang gencar melaksanakan pembangunan, termasuk pada bidang ketenagalistrikan.
Dimana listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Oleh karena itu, penyediaan energi listrik yang berkecukupan, berkualitas, harga yang terjangkau, dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab besar yang mesti diwujudkan bersama.
“Kondisi kelistrikan Kalteng telah interkoneksi dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim, dengan daya mampu pasok sebesar 1.858,69 Mega-Watt, Beban Puncak tercatat 1.509,46 Mega-Watt, sehingga memiliki surplus daya mampu 349,22 Mega-Watt,” tegasnya.
Selain itu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Tahun 2024 adalah Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan.
Dalam rangka percepatan pembangunan ketenagalistrikan, pada tahun 2024 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp383,7 milyar untuk pembangunan PLTS yang tersebar di seluruh kabupaten, guna percepatan penuntasan capaian Rasio Elektrifikasi (RE) 100% dan Rasio Desa Berlistrik (RD) 100% pada tahun 2024, lebih cepat 2 tahun dari target RPJMD tahun 2026.
“Untuk Program Pengelolaan Ketenagalistrikan, pada tahun 2024 ini telah diluncurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yaitu penyambungan aliran listrik PLN bagi masyarakat/rumah tangga tidak mampu sebanyak 5.500, di 14 Kabupaten/Kota dengan anggaran sebesar Rp15.5 milyar,” imbuhnya.
Pemprov Kalteng juga berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang Pertambangan Provinsi Kalteng sebagai upaya untuk memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.
Selain itu, Dinas ESDM Prov Kalteng juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan menghitung potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Pemerintah Provinsi bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan terbukti telah membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas ESDM Prov. Kalteng pada tahun 2024 per bulan Agustus, Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp15.068.938.434 dan capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah mencapai Rp7.5 Triliun atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp12.9 Triliun. Capaian ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016,” pungkasnya. (hms/nue)