PALANGKA RAYA- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Penelitian dan Pengembangan (Rakor Litbang) Se-Kalteng tahun 2024. Kegiatan berlangsung Jalan Adonis Samad, Senin (21/10/2024).
“Ini sangat penting untuk dilakukan untuk membicarakan tentang isu-isu strategis dalam rangka membahas berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan Penelitian dan Pengembangan di Kalteng,”kata Kepala Bappedalitbang saat membacakan sambutan Plt Sekda Muhamad Katma F Dirun saat itu.
Menyamakan persepsi khususnya dalam menghadapi tantangan yang bersifat regional, nasional maupun global melalui berbagai kegiatan Riset dan Inovasi Daerah yang memiliki daya saing dan berwawasan ramah lingkungan untuk dituangkan dalam program serta kegiatan yang disesuaikan dengan isu strategis serta sesuai visi, misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kalteng BERKAH (Bermatabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
Ini sudah sesuai dengan tema Rakor Litbang Tahun 2024 yaitu arah kebijakan riset, inovasi daerah serta rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah (RIPJ-PID) untuk Kalteng Berkah.
Rapat kali ini diselenggarakan pada masa transisi perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Ini adalah tantangan yang berat bagi daerah untuk menggiatkan Riset dan Inovasi dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Kalteng, sebagai bagian dari peningkatan perekonomian. Yang secara langsung mempengaruhi berbagai sektor kehidupan dan struktur tatanan sosial, budaya dan ekonomi.
Dalam upaya pemulihan kondisi perekonomian tersebut maka kita harus berupaya keras mendorong birokrasi untuk terus melakukan inovasi kebijakan dan pelayanannya, baik dalam kondisi “normal” maupun emergency. Unit kerja seperti penelitian dan pengembangan (litbang) atau juga unit kerja Riset dan Inovasi diharapkan terus dipacu untuk mengkreasikan inovasi yang terus berkembang dan siap melakukan invensi hasil litbang dalam mendorong percepatan pemulihan kehidupan ekonomi dan peningkatan nilai daya saing daerah.
Unit kerja Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) atau Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) harus mampu merevitalisasi fungsi dan tugasnya untuk mengembangkan ide dan gagasan baru tentang kebijakan dan pelayanan publik dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang terjadi di sekitar kita. Kita perlu melantangkan suara tentang mendesaknya penyusunan dan pengambilan kebijakan berbasis ilmu dan data (evidencebased policy). Hal mendasar lainnya adalah mengembalikan mitigasi resiko dalam kebijakan dan pelayanan publik sebagai kebutuhan dasar untuk menyiapkan kemungkinan terburuk atas kejadian yang tak pernah terduga. Internalisasi inovasi tidak saja memenuhi tuntutan publik, tetapi juga menjadi jawaban atas kejadian luar biasa seperti pandemi yang kita alami beberapa waktu yang lalu namun dampaknya masih berlangsung sampai sekarang ini.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sesuai amanatnya bahwa Badan Riset Daerah tersebut wajib diintegrasikan atau dibentuk paling lambat dua tahun sejak Perpres ini ditanda tangani.
BRIDA bisa diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan dan pembangunan, atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Kemudian, dalam pasal 67 disebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, melaksanakan penyusuan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi didaerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah disegala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Mengingat PERPRES tersebut masih relatife baru, dengan demikian maka kami mengharapkan juga masukan dari narasumber pusat agar kiranya fungsi BRIDA benar-benar mampu dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga atau organisasi penelitian lain di daerah. (hms/nue)
Bappedalitbang Gelar Rakor Litbang Se-Kalteng
Arah Kebijakan Riset, Inovasi Daerah, RIPJ-PID Untuk Kalteng Berkah
PALANGKA RAYA- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Penelitian dan Pengembangan (Rakor Litbang) Se-Kalteng tahun 2024. Kegiatan berlangsung Jalan Adonis Samad, Senin (21/10/2024).
“Ini sangat penting untuk dilakukan untuk membicarakan tentang isu-isu strategis dalam rangka membahas berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan Penelitian dan Pengembangan di Kalteng,”kata Kepala Bappedalitbang saat membacakan sambutan Plt Sekda Muhamad Katma F Dirun saat itu.
Menyamakan persepsi khususnya dalam menghadapi tantangan yang bersifat regional, nasional maupun global melalui berbagai kegiatan Riset dan Inovasi Daerah yang memiliki daya saing dan berwawasan ramah lingkungan untuk dituangkan dalam program serta kegiatan yang disesuaikan dengan isu strategis serta sesuai visi, misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kalteng BERKAH (Bermatabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
Ini sudah sesuai dengan tema Rakor Litbang Tahun 2024 yaitu arah kebijakan riset, inovasi daerah serta rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah (RIPJ-PID) untuk Kalteng Berkah.
Rapat kali ini diselenggarakan pada masa transisi perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Ini adalah tantangan yang berat bagi daerah untuk menggiatkan Riset dan Inovasi dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Kalteng, sebagai bagian dari peningkatan perekonomian. Yang secara langsung mempengaruhi berbagai sektor kehidupan dan struktur tatanan sosial, budaya dan ekonomi.
Dalam upaya pemulihan kondisi perekonomian tersebut maka kita harus berupaya keras mendorong birokrasi untuk terus melakukan inovasi kebijakan dan pelayanannya, baik dalam kondisi “normal” maupun emergency. Unit kerja seperti penelitian dan pengembangan (litbang) atau juga unit kerja Riset dan Inovasi diharapkan terus dipacu untuk mengkreasikan inovasi yang terus berkembang dan siap melakukan invensi hasil litbang dalam mendorong percepatan pemulihan kehidupan ekonomi dan peningkatan nilai daya saing daerah.
Unit kerja Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) atau Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) harus mampu merevitalisasi fungsi dan tugasnya untuk mengembangkan ide dan gagasan baru tentang kebijakan dan pelayanan publik dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang terjadi di sekitar kita. Kita perlu melantangkan suara tentang mendesaknya penyusunan dan pengambilan kebijakan berbasis ilmu dan data (evidencebased policy). Hal mendasar lainnya adalah mengembalikan mitigasi resiko dalam kebijakan dan pelayanan publik sebagai kebutuhan dasar untuk menyiapkan kemungkinan terburuk atas kejadian yang tak pernah terduga. Internalisasi inovasi tidak saja memenuhi tuntutan publik, tetapi juga menjadi jawaban atas kejadian luar biasa seperti pandemi yang kita alami beberapa waktu yang lalu namun dampaknya masih berlangsung sampai sekarang ini.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sesuai amanatnya bahwa Badan Riset Daerah tersebut wajib diintegrasikan atau dibentuk paling lambat dua tahun sejak Perpres ini ditanda tangani.
BRIDA bisa diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan dan pembangunan, atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Kemudian, dalam pasal 67 disebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, melaksanakan penyusuan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi didaerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah disegala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Mengingat PERPRES tersebut masih relatife baru, dengan demikian maka kami mengharapkan juga masukan dari narasumber pusat agar kiranya fungsi BRIDA benar-benar mampu dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga atau organisasi penelitian lain di daerah. (hms/nue)