TAMIANG LAYANG – Siti Maimunah (48) dan Yasmin Aulia (22) tak berkutik ketika diamankan petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Resmob Polres Barito Timur dibantu Polres Tabalong, beberapa waktu lalu.
Kedua wanita tersebut diamankan lantaran melakukan penipuan berkedok jasa pintu harmonika.
Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi, menyampaikan bahwa kedua tersangka itu ditangkap di Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dibantu petugas setempat.
“Kedua pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan pintu harmonika,” ujar kapolsek dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.
Lukas menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Tamiang Layang, Albert Hendri (50), yang menjadi korban penipuan.
Pada 20 Januari 2025, korban didatangi dua perempuan yang menawarkan jasa pemasangan pintu harmonika dengan harga Rp 20 juta. Setelah merasa cocok, korban mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Yasmin Aulia.
Dua hari kemudian, korban kembali diminta mentransfer Rp1,5 juta dengan alasan kenaikan harga material.
Namun hingga saat ditentukan, jasa yang dijanjikan tak kunjung dikerjakan. Para pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Timur.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku pada 16 Februari 2025 dini hari.
Lukas Priambudi menambahkan, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua bukti transfer dari korban ke rekening pelaku serta satu buku rekening atas nama Yasmin Aulia,” tambah kapolsek.
Menurut dia, kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Dusun Timur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini dan jika menemukan tawaran mencurigakan, segera melaporkan kepada pihak berwajib. (log/ens)