“Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Desa Pilang Munduk dengan nilai jual mencapai Rp120 juta. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas,” ungkapnya.
Hasil tes urine NW juga menunjukkan hasil positif narkoba. Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (nya)