PALANGKA RAYA- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Jalan RTA, Kamis (21/11).
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor: 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, disebutkan bahwa Wilayah Sungai Kahayan merupakan Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, yang merupakan kewenangan provinsi, mencakup Daerah Aliran Sungai (DAS) Sebangau dan Kahayan.
Selanjutmya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai, dalam pasal 7 menyatakan bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dapat dibentuk TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Lebih lanjut, dalam pasal 78 ayat 5 dan 6 Permen PUPR Nomor: 17/PRT/M/2017 menyebutkan bahwa dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS lintas kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur.
“Berkenaan hal tersebut, telah dibentuk Panitia Pemilihan TKPSDA WS Kahayan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/ 318/2024 tanggal 7 Agustus 2024. Tim ini sudah melaksanakan pemilihan anggota TKPSDA WS Kahayan dari unsur pemerintah maupun non pemerintah,” kata Leonard.
Selain itu, leanggotaan TKPSDA WS Kahayan ini selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pemprov menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan.
Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih terkoordinasi, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai bagian dari komitmen kita bersama, TKPSDA diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan, baik dari aspek pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, dalam pengelolaan sumber daya air. Hal ini sangat relevan mengingat tantangan yang kita hadapi saat ini, seperti krisis air bersih, degradasi ekosistem sungai dan dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
Melalui sosialisasi ini, kita semua akan dibekali dengan pemahaman lebih mendalam terkait peran, tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, khususnya Wilayah Sungai Kahayan.
Harapan saya, sosialisasi ini dapat mendorong partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dan menghasilkan rencana kerja yang implementatif dan solutif.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan menyampaikan aspirasi demi tercapainya pengelolaan sumber daya air yang optimal di wilayah kita. Dalam kesempatan ini juga Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan irigasi dan ketahanan pangan berkelanjutan di Kalteng,” tegasnya lagi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diberi mandat sebagai pusat lumbung pangan nasional. (hms/nue)
Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA
Wujudkan Tercapainya Pengelolaan Sumber Daya Air yang Optimal
PALANGKA RAYA- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Jalan RTA, Kamis (21/11).
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor: 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, disebutkan bahwa Wilayah Sungai Kahayan merupakan Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, yang merupakan kewenangan provinsi, mencakup Daerah Aliran Sungai (DAS) Sebangau dan Kahayan.
Selanjutmya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai, dalam pasal 7 menyatakan bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dapat dibentuk TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Lebih lanjut, dalam pasal 78 ayat 5 dan 6 Permen PUPR Nomor: 17/PRT/M/2017 menyebutkan bahwa dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS lintas kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur.
“Berkenaan hal tersebut, telah dibentuk Panitia Pemilihan TKPSDA WS Kahayan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/ 318/2024 tanggal 7 Agustus 2024. Tim ini sudah melaksanakan pemilihan anggota TKPSDA WS Kahayan dari unsur pemerintah maupun non pemerintah,” kata Leonard.
Selain itu, leanggotaan TKPSDA WS Kahayan ini selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pemprov menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Kahayan.
Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih terkoordinasi, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai bagian dari komitmen kita bersama, TKPSDA diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan, baik dari aspek pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, dalam pengelolaan sumber daya air. Hal ini sangat relevan mengingat tantangan yang kita hadapi saat ini, seperti krisis air bersih, degradasi ekosistem sungai dan dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
Melalui sosialisasi ini, kita semua akan dibekali dengan pemahaman lebih mendalam terkait peran, tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, khususnya Wilayah Sungai Kahayan.
Harapan saya, sosialisasi ini dapat mendorong partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dan menghasilkan rencana kerja yang implementatif dan solutif.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan menyampaikan aspirasi demi tercapainya pengelolaan sumber daya air yang optimal di wilayah kita. Dalam kesempatan ini juga Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan irigasi dan ketahanan pangan berkelanjutan di Kalteng,” tegasnya lagi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diberi mandat sebagai pusat lumbung pangan nasional. (hms/nue)