KUALA KAPUAS-Aksi koboi dilakukan J, warga Handel Berkat Makmur, Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pria 61 tahun itu akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan dibekuk pelaku J, Rabu, 23 April 2025 Sekitar jam 19.00 Wib di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, karena melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata air softgun.
Kasatreskrim menegaskan dari keterangan pelaku J merasa sakit hati karena korban NA kabur selama 1 tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan pelaku untuk upah tukangnya.
Kronologis kejadian pelaku J memukul korban NA dari arah belakang dan mengenai kepala korban. Kemudian pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun dan mengenai siku lengan kiri.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar tembak, dan pelaku juga memukulkan senjata air soft gun mengenai siku lengan kanan korban yang mengakibatkan memar.
Atas kejadian tersebut korban NA melapor ke Polsek Selat, menurut kasatreskrim, saat anggota Resmob Polres Kapuas sedang melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Kemudian anggota Resmob Polres Kapuas tersebut mendapati pelaku J, sedang menguasai senjata tajam yang disimpan pelaku di pintu mobil sebelah kanan dan bagasi mobil yang dikendarainya.
“Setelah di interogasi pelaku tidak dapat menunjukkan ijin atau memberikan alasan yang jelas terkait keberadaan senjata tajam yang ditemukan pelapor tersebut,” jelasnya.
Barang bukti perkara penganiayaan satu buah senjata air soft gun warna hitam dengan sisa peluru 5Â proyektil bulat.
Selanjutnya perkara lainya barang bukti, satu buah pisau dengan gagang kayu wama merah dan kuningan beserta sarungnya yang terbuat dari kulit, satu buah Golok/Parang dengan gagang kayu warna kuning beserta sarungnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dan satu unit mobil.
“Pelaku J ditahan dalam perkara penganiayaan di jerat Pasal 351 KUHPidana. Kemudian Pelaku J ditahan dijerat perkara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.(alh/ram)