Sabtu, Mei 24, 2025
34.4 C
Palangkaraya

Ini Target Waktu Pemkab Kotim dalam Penyelesaian Pasar Mangkikit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penyelesaian polemik Pasar Mangkikit rampung dalam waktu empat bulan ke depan.

Meski sebelumnya diberi waktu dua bulan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim menilai penyelesaian butuh waktu lebih realistis karena menyangkut banyak aspek.

“Saya akui target dua bulan terlalu cepat. Tapi kami optimistis, dalam empat bulan semua bisa selesai. Yang penting, langkah-langkahnya tertata dan sesuai hukum,” ujar Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere, Jum’at (23/5/2025).

Menurut Johny, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan informasi penting, termasuk perjanjian awal dan adendum kerja sama dengan pihak pengembang.

Ia juga melakukan koordinasi dengan pejabat sebelumnya serta para pedagang yang terlibat.

Baca Juga :  Jokowi Akui Belum Bisa Selesaikan Angka Kematian, Di Kalteng, Penggunaan Oksigen Terhadap Pasien Covid-19 Sedikit

“Kami sedang susun ulang informasi dari berbagai pihak, termasuk dari kadis lama yang sudah pensiun maupun yang sedang menjalani proses hukum. Ini butuh waktu dan kehati-hatian,” katanya.

Langkah berikutnya adalah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT Heral Eranio Jaya (HEJ) untuk membahas ganti rugi atas pembangunan pasar yang sempat mangkrak.

Johny menyebut, bila tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, persoalan bisa lebih cepat diselesaikan.

“Kalau HEJ setuju dengan hitungan yang dibuat konsultan, kita bisa lanjutkan. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami siapkan somasi dan gugatan wanprestasi,” tegasnya.

Selain menyelesaikan persoalan hukum dan administratif, Pemkab juga sedang menyusun skema relokasi bagi para pedagang. Pasalnya, lokasi lama di samping Kodim akan dialihfungsikan sebagai area parkir.

Baca Juga :  Angkutan Tambang, Kehutanan, & Perkebunan Dilarang Melintasi Jalan Umum

“Relokasi pedagang harus menyeluruh dan tertata. Ini bagian dari rencana jangka panjang penataan kota,” ucapnya.(mif/ram)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penyelesaian polemik Pasar Mangkikit rampung dalam waktu empat bulan ke depan.

Meski sebelumnya diberi waktu dua bulan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim menilai penyelesaian butuh waktu lebih realistis karena menyangkut banyak aspek.

“Saya akui target dua bulan terlalu cepat. Tapi kami optimistis, dalam empat bulan semua bisa selesai. Yang penting, langkah-langkahnya tertata dan sesuai hukum,” ujar Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere, Jum’at (23/5/2025).

Menurut Johny, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan informasi penting, termasuk perjanjian awal dan adendum kerja sama dengan pihak pengembang.

Ia juga melakukan koordinasi dengan pejabat sebelumnya serta para pedagang yang terlibat.

Baca Juga :  Jokowi Akui Belum Bisa Selesaikan Angka Kematian, Di Kalteng, Penggunaan Oksigen Terhadap Pasien Covid-19 Sedikit

“Kami sedang susun ulang informasi dari berbagai pihak, termasuk dari kadis lama yang sudah pensiun maupun yang sedang menjalani proses hukum. Ini butuh waktu dan kehati-hatian,” katanya.

Langkah berikutnya adalah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT Heral Eranio Jaya (HEJ) untuk membahas ganti rugi atas pembangunan pasar yang sempat mangkrak.

Johny menyebut, bila tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, persoalan bisa lebih cepat diselesaikan.

“Kalau HEJ setuju dengan hitungan yang dibuat konsultan, kita bisa lanjutkan. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami siapkan somasi dan gugatan wanprestasi,” tegasnya.

Selain menyelesaikan persoalan hukum dan administratif, Pemkab juga sedang menyusun skema relokasi bagi para pedagang. Pasalnya, lokasi lama di samping Kodim akan dialihfungsikan sebagai area parkir.

Baca Juga :  Angkutan Tambang, Kehutanan, & Perkebunan Dilarang Melintasi Jalan Umum

“Relokasi pedagang harus menyeluruh dan tertata. Ini bagian dari rencana jangka panjang penataan kota,” ucapnya.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/