Selasa, Februari 25, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara,Praktik Serangan Fajar Bisa Gila-gilaan

PALANGKA RAYA-Makamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Batara 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Sidang putusan yang dipimpin MH Suhartoyo selaku ketua hakim dan didampingi delapan hakim konstitusi itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan, hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Batara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara tanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Menurut Ricky Zulfauzan selaku pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, keputusan MK untuk melaksanakan PSU di dua TPS itu sebenarnya tidak jauh dari rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Batara.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pembangunan

“Jika diamati lebih dalam, di dua TPS itu perolehan suara dimenangkan oleh pasangan Gogo-Helo. Menjadi pertanyaan, apakah Gogo-Helo akan kembali menang, atau sebaliknya akan kalah saat PSU nanti,” kata Ricky.

Terkait pelaksanaan PSU ini, Ricky menilai kemungkinan praktik politik uang atau serangan fajar akan semakin gila-gilaan.

“Praktik itu akan menjadi lebih kuat. Karena itu, pihak penyelenggara dan pengawas harus memperketat pengawasan,”ujarnya.

“Harus dilakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU itu baik oleh penyelenggara maupun pengawas, karena ini akan menentukan hasil akhir, sebab selisih perolehan suara sebelumnya sangat tipis,” tambahnya.

Ia juga menyebut tidak terjadi banyak gejolak di masyarakat Batara atas hasil putusan MK, karena masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Batara, Tim Hukum Agi-Saja Temukan Empat Pelanggaran KPU

“Apa pun hasilnya, sebagian masyarakat Batara sudah pasrah, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh masing-masing pasangan calon selain menunggu penghakiman dari masyarakat,” ungkapnya.(irj/ram)

PALANGKA RAYA-Makamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Batara 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Sidang putusan yang dipimpin MH Suhartoyo selaku ketua hakim dan didampingi delapan hakim konstitusi itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan, hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Batara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara tanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Menurut Ricky Zulfauzan selaku pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, keputusan MK untuk melaksanakan PSU di dua TPS itu sebenarnya tidak jauh dari rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Batara.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pembangunan

“Jika diamati lebih dalam, di dua TPS itu perolehan suara dimenangkan oleh pasangan Gogo-Helo. Menjadi pertanyaan, apakah Gogo-Helo akan kembali menang, atau sebaliknya akan kalah saat PSU nanti,” kata Ricky.

Terkait pelaksanaan PSU ini, Ricky menilai kemungkinan praktik politik uang atau serangan fajar akan semakin gila-gilaan.

“Praktik itu akan menjadi lebih kuat. Karena itu, pihak penyelenggara dan pengawas harus memperketat pengawasan,”ujarnya.

“Harus dilakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU itu baik oleh penyelenggara maupun pengawas, karena ini akan menentukan hasil akhir, sebab selisih perolehan suara sebelumnya sangat tipis,” tambahnya.

Ia juga menyebut tidak terjadi banyak gejolak di masyarakat Batara atas hasil putusan MK, karena masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Batara, Tim Hukum Agi-Saja Temukan Empat Pelanggaran KPU

“Apa pun hasilnya, sebagian masyarakat Batara sudah pasrah, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh masing-masing pasangan calon selain menunggu penghakiman dari masyarakat,” ungkapnya.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/