Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Tiga Pencuri Sarang Walet di Teweh Tengah Diringkus

MUARA TEWEH-Anggota Satreskrim Polres Barito Utara (Batara) berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Negara Km 16 Muara Teweh (masuk arah Mine Road PT. Tamtama Perkasa), Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (25/10).

Kapolres Batara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, ketiga pelaku yakni BR Als Ronggeng (36), CC (45) dan SP (45).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga yang melihat ada dua orang yang sedang membongkar tembok gedung walet pada malam hari pukul 01.30 WIB.

Namun, saksi sudah diancam dengan ditodongkan menggunakan senjata api, sehingga saksi takut dan bersembunyi di dalam rumah dan pada pukul 08.00 wib saksi menelpon pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Gandeng Perusahaan Perkebunan, Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Massal di Lamandau

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80.000.000 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batara,”katanya, Rabu (25/10).
Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni pasal 365 Jo 363 KUH Pidana,” pungkasnya.(her)

MUARA TEWEH-Anggota Satreskrim Polres Barito Utara (Batara) berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Negara Km 16 Muara Teweh (masuk arah Mine Road PT. Tamtama Perkasa), Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (25/10).

Kapolres Batara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, ketiga pelaku yakni BR Als Ronggeng (36), CC (45) dan SP (45).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga yang melihat ada dua orang yang sedang membongkar tembok gedung walet pada malam hari pukul 01.30 WIB.

Namun, saksi sudah diancam dengan ditodongkan menggunakan senjata api, sehingga saksi takut dan bersembunyi di dalam rumah dan pada pukul 08.00 wib saksi menelpon pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Gandeng Perusahaan Perkebunan, Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Massal di Lamandau

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80.000.000 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batara,”katanya, Rabu (25/10).
Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni pasal 365 Jo 363 KUH Pidana,” pungkasnya.(her)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/