Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

KEJAM! Busu Membunuh Dua Temannya secara Sadis

KUALA KAPUAS– Jaya alias Busu (30) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas secara sadis membunuh dua rekannya Jonyos Iking (24) dan Didi Mansur (48). Kejadian itu terjadi pada Senin (24/7) di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, Jonyos Iking saat itu sedang bersantai di dalam rumah. Sekitar pukul 17.00 Wib, tiba-tiba datang tersangka, dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban namun ditangkis dengan tangan kanan sampai putus.
Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh tersangka. Saat korban terjatuh, tersangka kembali mengayunkan mandau yang mengenai leher korban dan akhirnya meninggal di lokasi.
“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul.18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan kepada korban Didi Mansur sedang bersantai di pondok kerja,”jelasnya.
Sama seperti Jonyos Iking, korban Didi Mansur mengalami luka bacok di leher. Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau, mengamankan tersangka Jaya Selasa (25/7/2023) pukul 21.00 Wib di Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang.
Kasatreskrim membeberkan untuk motif dari keterangan tersangka Jaya, jika melakukan penganiayaan, diduga karena sakit hati kepada korban, sebab korban sering mencuri barang milik tersangka. “Kita amankan tersangka Jaya bersama barang Bukti satu bilah mandau dengan kopang warna cokelat. Tersangka disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,”pungkasnya.(alh/ram)

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Tinjau Pembangunan Jalan Proyek TMMD

KUALA KAPUAS– Jaya alias Busu (30) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas secara sadis membunuh dua rekannya Jonyos Iking (24) dan Didi Mansur (48). Kejadian itu terjadi pada Senin (24/7) di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, Jonyos Iking saat itu sedang bersantai di dalam rumah. Sekitar pukul 17.00 Wib, tiba-tiba datang tersangka, dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban namun ditangkis dengan tangan kanan sampai putus.
Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh tersangka. Saat korban terjatuh, tersangka kembali mengayunkan mandau yang mengenai leher korban dan akhirnya meninggal di lokasi.
“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul.18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan kepada korban Didi Mansur sedang bersantai di pondok kerja,”jelasnya.
Sama seperti Jonyos Iking, korban Didi Mansur mengalami luka bacok di leher. Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau, mengamankan tersangka Jaya Selasa (25/7/2023) pukul 21.00 Wib di Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang.
Kasatreskrim membeberkan untuk motif dari keterangan tersangka Jaya, jika melakukan penganiayaan, diduga karena sakit hati kepada korban, sebab korban sering mencuri barang milik tersangka. “Kita amankan tersangka Jaya bersama barang Bukti satu bilah mandau dengan kopang warna cokelat. Tersangka disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,”pungkasnya.(alh/ram)

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Tinjau Pembangunan Jalan Proyek TMMD

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/