Kamis, Desember 26, 2024
29.7 C
Palangkaraya

Bappedalitbang Terima Kunjungan Anggota DPD RI

PALANGKA RAYA- Badan Pe­rencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengemba­ngan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah berkesempatan menerima kunjungan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. Kunjungan tersebut terkait Pe­ngawasan Inventarisasi Materi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dan Inventarisasi Materi RUU Tentang Daerah Kepulauan Di Daerah di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang, Senin (23/12).
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S Ampung dalam paparannya menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 memberikan arahan upaya untuk melibatkan masyarakat lokal (termasuk masyarakat adat) dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara berkelanjutam, termasuk melalui program pelatihan dan keterlibatan langsung dalam sektor-sektor ekonomi hijau dan biru.
Selain itu Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2029 juga memuat arahan melalui Reformasi Tata Kelola berupa Peningkatan Keter­libatan masyarakat adat dalam forum perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditambahkan Leonard Peme­rintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
“Beberapa kebijakan telah dikeluarkan untuk mempermudah proses pengakuan hutan adat dan pemberian hak kelola, serta untuk melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan restorasi hutan dan pelestarian lingkungan” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Leonard juga menyampaikan pelaksanan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan program lain, seperti Program Ketahanan Pangan, Peternakan, perikanan, pertanian dan lain sebagainya, program koperasi dan usaha kecil menengah, pogram pemberdayaan masyarakat melalui dana desa, program rehabilitasi hutan dan lahan serta program penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pelaksanaan perhutanan sosial tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2023. Selain itu juga program perhutanan sosial sudah termuat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yang menargetkan luas akses Kelola perhutanan sosial 550.000 ha dan pengembangan jumlah kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) kategori Gold/Silver sebanyak 410 KUPS” pungkas Leonard.
Sementara itu Senator Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa dalam masa reses tersebut, sebagai Anggota Komite I DPD RI ditugasi untuk melaksanakan tugas pengawasan Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Inventarisasi Materi RUU tentang Daerah Kepulauan Di Daerah.
Ditambahkan Teras Narang, pada tahun 2025 nanti, Komite I DPD RI akan membahas masalah rancangan undang-undang masyarakat hukum adat untuk melihat sejauh mana Komite I berupaya memberikan pemberdayaan semacam pengakuan dan kemudian juga dalam kaitan untuk memproteksi atau perlindungan untuk masyarakat adat ini yang ada di seluruh Indonesia khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perda tentang lembaga adat ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan pemberdayaan dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat di satu daerah. Dan lembaga adat ini menjadi perhatian bagi kami dikarenakan tiada lain adalah sebagai tulang punggung sebagai backbone dari keberadaan masyarakat yang ada di daerah itu.” ungkap Teras Narang
Untuk diketahui masa kegia­tan Anggota DPD RI di daerah (Reses) merupakan salah satu kewajiban konstitusional Anggota DPD RI, untuk menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya untuk kemudian akan dibahas dan diagregasikan dalam siding-sidang di Ibu Kota Negara. Pada masa kegiatan anggota di daerah ini, Komite I DPD RI akan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi dan inventarisasi Materi Prioritas sebagai berikut: Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat; Inventarisasi Materi RUU tentang Daerah Kepulauan; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Yang Telah Diubah Terakhir Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Khususnya Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024; dan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terkait Penerimaan ASN di daerah.
Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di latar belakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 28I ayat (3), yang secara tegas mengakui keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang perlindungan hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan yang mendukung pengakuan dan perlin­dungan tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini menyampaikan bagaimana masyarakat hukum adat ini berperan di dalam rangka untuk mendorong percepatan pembangunan, baik secara nasional maupun secara kedaerahan.
“Nah, spirit ini kenapa kami tonjolkan di DPD RI ? Karena DPD RI ini adalah wakilnya daerah, dan tidak kalah pentingnya bahwa DPD RI adalah orang yang tidak lagi berada di partai politik. Jadi kami tidak berada di partai politik dan bendera partai, yang ada di hadapan kami cuma satu, yaitu merah putih. Sehingga spirit dari anggota DPDRI itu adalah dari daerah untuk Indonesia” tegas Teras. (hms/nue)

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pembangunan

PALANGKA RAYA- Badan Pe­rencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengemba­ngan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah berkesempatan menerima kunjungan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. Kunjungan tersebut terkait Pe­ngawasan Inventarisasi Materi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dan Inventarisasi Materi RUU Tentang Daerah Kepulauan Di Daerah di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang, Senin (23/12).
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S Ampung dalam paparannya menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 memberikan arahan upaya untuk melibatkan masyarakat lokal (termasuk masyarakat adat) dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara berkelanjutam, termasuk melalui program pelatihan dan keterlibatan langsung dalam sektor-sektor ekonomi hijau dan biru.
Selain itu Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2029 juga memuat arahan melalui Reformasi Tata Kelola berupa Peningkatan Keter­libatan masyarakat adat dalam forum perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditambahkan Leonard Peme­rintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
“Beberapa kebijakan telah dikeluarkan untuk mempermudah proses pengakuan hutan adat dan pemberian hak kelola, serta untuk melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan restorasi hutan dan pelestarian lingkungan” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Leonard juga menyampaikan pelaksanan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan program lain, seperti Program Ketahanan Pangan, Peternakan, perikanan, pertanian dan lain sebagainya, program koperasi dan usaha kecil menengah, pogram pemberdayaan masyarakat melalui dana desa, program rehabilitasi hutan dan lahan serta program penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pelaksanaan perhutanan sosial tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2023. Selain itu juga program perhutanan sosial sudah termuat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yang menargetkan luas akses Kelola perhutanan sosial 550.000 ha dan pengembangan jumlah kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) kategori Gold/Silver sebanyak 410 KUPS” pungkas Leonard.
Sementara itu Senator Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa dalam masa reses tersebut, sebagai Anggota Komite I DPD RI ditugasi untuk melaksanakan tugas pengawasan Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Inventarisasi Materi RUU tentang Daerah Kepulauan Di Daerah.
Ditambahkan Teras Narang, pada tahun 2025 nanti, Komite I DPD RI akan membahas masalah rancangan undang-undang masyarakat hukum adat untuk melihat sejauh mana Komite I berupaya memberikan pemberdayaan semacam pengakuan dan kemudian juga dalam kaitan untuk memproteksi atau perlindungan untuk masyarakat adat ini yang ada di seluruh Indonesia khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perda tentang lembaga adat ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan pemberdayaan dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat di satu daerah. Dan lembaga adat ini menjadi perhatian bagi kami dikarenakan tiada lain adalah sebagai tulang punggung sebagai backbone dari keberadaan masyarakat yang ada di daerah itu.” ungkap Teras Narang
Untuk diketahui masa kegia­tan Anggota DPD RI di daerah (Reses) merupakan salah satu kewajiban konstitusional Anggota DPD RI, untuk menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya untuk kemudian akan dibahas dan diagregasikan dalam siding-sidang di Ibu Kota Negara. Pada masa kegiatan anggota di daerah ini, Komite I DPD RI akan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi dan inventarisasi Materi Prioritas sebagai berikut: Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat; Inventarisasi Materi RUU tentang Daerah Kepulauan; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Yang Telah Diubah Terakhir Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Khususnya Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024; dan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terkait Penerimaan ASN di daerah.
Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di latar belakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 28I ayat (3), yang secara tegas mengakui keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang perlindungan hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan yang mendukung pengakuan dan perlin­dungan tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini menyampaikan bagaimana masyarakat hukum adat ini berperan di dalam rangka untuk mendorong percepatan pembangunan, baik secara nasional maupun secara kedaerahan.
“Nah, spirit ini kenapa kami tonjolkan di DPD RI ? Karena DPD RI ini adalah wakilnya daerah, dan tidak kalah pentingnya bahwa DPD RI adalah orang yang tidak lagi berada di partai politik. Jadi kami tidak berada di partai politik dan bendera partai, yang ada di hadapan kami cuma satu, yaitu merah putih. Sehingga spirit dari anggota DPDRI itu adalah dari daerah untuk Indonesia” tegas Teras. (hms/nue)

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pembangunan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/