Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Tingkatkan Layanan Sistem Adminduk

PURUK CAHU-Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Terkait itu, Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengatakan bahwa Pemkab Mura melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Diskdukcapil) terus berupaya meningkatkan integrasi sistem administrasi kependudukan (adminduk) dengan beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.

“Salah satunya dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan identitas kependudukan digital,” kata Perdie, Minggu (26/2).

Identitas kependudukan digital, lanjut Perdie, merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga :  Harapkan Pilkades Serentak Lancar

Identitas kependudukan digital ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

“Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Disdukcapil Mura Regita mengatakan, penerapan identitas kependudukan digital dimaksudkan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam memberikan pelayanan publik melalui aplikasi identitas kependudukan digital.

Baca Juga :  Kejari Pulpis dan BPJS Kesehatan Gelar Rakor

“Yang terpenting bisa mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” tandas Regita. (dad/ce/ala)

PURUK CAHU-Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Terkait itu, Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengatakan bahwa Pemkab Mura melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Diskdukcapil) terus berupaya meningkatkan integrasi sistem administrasi kependudukan (adminduk) dengan beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.

“Salah satunya dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan identitas kependudukan digital,” kata Perdie, Minggu (26/2).

Identitas kependudukan digital, lanjut Perdie, merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga :  Harapkan Pilkades Serentak Lancar

Identitas kependudukan digital ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

“Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Disdukcapil Mura Regita mengatakan, penerapan identitas kependudukan digital dimaksudkan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam memberikan pelayanan publik melalui aplikasi identitas kependudukan digital.

Baca Juga :  Kejari Pulpis dan BPJS Kesehatan Gelar Rakor

“Yang terpenting bisa mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” tandas Regita. (dad/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/