KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari ( Kapuas dan pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas di Halaman Kejari Kapuas, Jumat (24/9).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arief Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, mengatakan pemusnahan Barang Bukti, sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau telah inkracht.
Ronald Peroniko menjelaskan, adapun perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dan handphone dari perkara narkotika. Kemudian barang bukti obat obat dari tiga perkara kesehatan, yaitu Barang Bukti jenis obat merk THD TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 4.337 butir.
“Perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan lima senjata api rakitan, serta tiga butir peluru,” tegasnya.
Pemusnahan Barang Bukti ini, lanjutnya, dapat jadikan sebagai momentum menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama, telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” tutupnya. (alh/ala)