KASONGAN – Pelaku pembunuhan oleh anak bernama Wahyu (23) terhadap ayah kandungnya bernama Saliansyah (78) sudah berhasil ditangkap.
Statusnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam aksinya pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung ini, dalam kondisi mabuk.
Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, STrK, MH kepada wartawan melalui rilisnya, Selasa (28/1/2025).
Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) kakak kandung pelaku, keributan juga terdengar dari rumah korban.
Saat hendak mendatangi, dia justru diserang oleh pelaku.
Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku. Lalu Cucun berkata kepada tersangka; “kamu kenapa, aku ini abang mu” ujarnya.
Kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang” jawab tersangka.
Setelah itu Cucun yang kini berstatus saksi langsung bergegas mendatangi TKP. Dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.
“Pelaku menyerang ayahnya secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian begitu mendapat laporan pihaknya dari jajaran Polres Katingan langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.
“Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan tersangka selalu berubah-ubah. Diduga dalam pengaruh minuman keras. Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(eri/ram)