PANGKALAN BUN-Bagi warga yang berencana mudik Lebaran tahun ini, diimbau tetap waspada. Jangan sampai menjadi korban penipuan. Seperti kasus yang terjadi di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (27/3). Sejumlah pemudik kepergok tidak memiliki tiket kapal. Mereka hanya mengenakan gelang tiket kapal yang ternyata palsu.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengusut kasus ini. Jajaran Polsek Kumai bergerak cepat mengamankan satu pelaku berinisial SH.
“Benar, kami amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan aksi pemasangan gelang tiket palsu kepada calon penumpang kapal. Saat ini masih kami dalami dan periksa secara intensif,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Kamis (27/3).
Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika SH (33) membawa tujuh orang calon penumpang yang tak memiliki tiket kapal ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Mereka datang dengan membawa berbagai barang bawaan dan berniat mudik ke Surabaya menggunakan jasa Kapala Dharma Lautan Utama (DLU).
Petugas dari Polsek Kumai merasa curiga dengan gerak-gerik ketujuh calon penumpang itu. Kemudian, petugas mendatangi mereka dan berkomunikasi, memastikan mereka membawa tiket kapal atau tidak. Saat itu ketujuh orang tersebut mengenakan gelang, yang berarti sudah memiliki tiket. Namun, ketika anggota Polsek menanyakan tiket, ketujuh orang ini justru tidak bisa menunjukkan.
“Mereka tidak bawa tiket, kok bisa dapat gelang. Lalu, dilakukan pengecekan. Ternyata gelang yang digunakan itu sudah kedaluwarsa. Akhirnya, pelaku SH yang membawa ketujuh calon penumpang itu langsung diamankan dan dibawa ke pos mudik di pelabuhan untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku SH mengatakan akses tiket itu dari salah satu oknum berinisial IL, yang saat ini dalam perburuan aparat kepolisian. Diketahui pelaku ikut serta berangkat menggunakan kapal yang sudah dalam pelayaran ke Surabaya.
Para korban mendapatkan gelang palsu dari kedua pelaku dengan membayar uang senilai Rp850 ribu per orang. Kemudian dinaikkan oleh pelaku SH (33) menjadi Rp1,2 juta per orang. Nominal itu disetujui oleh calon penumpang, lalu dibayar secara tunai kepada pelaku SH. Dari hasil jual beli gelang itu, pelaku SH mendapatkan keuntungan sebesar Rp350 ribu per satu tiket gelang kapal, dengan total Rp2,45 juta. Sedangkan pelaku IL mendapat keuntungan Rp850 ribu per tiket.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
“Kami imbau kepada masyarakat yang ingin bepergian atau mudik, belilah tiket pada agen-agen resmi yang sudah terdaftar. Jangan menggunakan jasa calo, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugian,” imbau Kapolres. (son/ce/ala)