Kamis, Mei 29, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Pria Baamang Hilir Ditangkap Polisi, Apakah Anda Kenal?

SAMPIT-Seorang pria berinisial H (41) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Baamang.

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, menyusul adanya laporan dari masyarakat.

“Informasi awal kami terima dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,15 gram.

Barang bukti itu ditemukan pada tubuh pelaku dan dalam rumahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp900 ribu, dua pak plastik klip kosong, serta satu potongan sedotan putih yang semuanya disimpan dalam sebuah tas selempang hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Keluarga Besar Polsek Pulau Hanaut Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan sementara, ia merupakan pengedar,” kata Suherman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mif/ram)

SAMPIT-Seorang pria berinisial H (41) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Baamang.

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, menyusul adanya laporan dari masyarakat.

“Informasi awal kami terima dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,15 gram.

Barang bukti itu ditemukan pada tubuh pelaku dan dalam rumahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp900 ribu, dua pak plastik klip kosong, serta satu potongan sedotan putih yang semuanya disimpan dalam sebuah tas selempang hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Keluarga Besar Polsek Pulau Hanaut Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan sementara, ia merupakan pengedar,” kata Suherman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/