Sabtu, November 2, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Gelar Kegiatan Indeks Ketahanan Daerah se-Kalteng

Mengukur Kapasitas Pemerintah Daerah Menghadapi Bencana

PALANGKA RAYA-Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (25/9).
“IKD merupakan instrumen untuk mengukur kapasitas Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana. Kegiatan ini juga diikuti 28 Peserta dari Perwakilan BPBD se-Kalteng,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggula­ngan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Ahmad Toyib SSTP MSi dalam Laporannya saat itu.
Menurut Totib, IKD menjadi komponen kapasitas dalam menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) serta diperlukan menjadi acuan pemantauan dan evaluasi pembangunan resiliensi daerah.
IKD juga merupakan pendukung dalam penilaian capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah tahun 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Yuas Elko dalam sambutannya mengapresiasi atas terselenggaranya perhitungan IKD.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) merupakan indikator proksi dalam RPJPN 2025-2045 yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi juga perlu menyelaraskan nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi berdasarkan hasil perhitungan yang dihasilkan BNPB dalam 20 tahun ke depan.
Perhitungan IKD ini dilakukan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan juga dengan memperhatikan perbandingan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Provinsi Kalteng tahun 2022 dan 2023 yaitu tahun 2022 IRBI Prov. Kalteng sebesar 123,56 dan tahun 2023 yaitu 121,72 dan hanya tiga Kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023.
“IKD menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kapasitas Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana serta merupakan salah satu pendukung juga dalam penilaian capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah pada tahun 2025,” tandasnya. (hms/nue)

Baca Juga :  Investasi Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal

PALANGKA RAYA-Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (25/9).
“IKD merupakan instrumen untuk mengukur kapasitas Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana. Kegiatan ini juga diikuti 28 Peserta dari Perwakilan BPBD se-Kalteng,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggula­ngan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Ahmad Toyib SSTP MSi dalam Laporannya saat itu.
Menurut Totib, IKD menjadi komponen kapasitas dalam menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) serta diperlukan menjadi acuan pemantauan dan evaluasi pembangunan resiliensi daerah.
IKD juga merupakan pendukung dalam penilaian capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah tahun 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Yuas Elko dalam sambutannya mengapresiasi atas terselenggaranya perhitungan IKD.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) merupakan indikator proksi dalam RPJPN 2025-2045 yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi juga perlu menyelaraskan nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi berdasarkan hasil perhitungan yang dihasilkan BNPB dalam 20 tahun ke depan.
Perhitungan IKD ini dilakukan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan juga dengan memperhatikan perbandingan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Provinsi Kalteng tahun 2022 dan 2023 yaitu tahun 2022 IRBI Prov. Kalteng sebesar 123,56 dan tahun 2023 yaitu 121,72 dan hanya tiga Kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023.
“IKD menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kapasitas Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana serta merupakan salah satu pendukung juga dalam penilaian capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah pada tahun 2025,” tandasnya. (hms/nue)

Baca Juga :  Investasi Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/