Sabtu, September 14, 2024
30.6 C
Palangkaraya

Forum Satu Data Tingkat Daerah

Wujudkan Ketersediaan Data Berkualitas dan Terintegrasi

PALANGKA RAYA- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung wakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah Provinsi (Kalteng) Tahun 2024, di M Bahalap Hotel, Selasa (27/8/2024).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Leonard S Ampung mengatakan Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“Salah satu hal penting dalam percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah terwujudnya kolaborasi dan sinergi antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Dari aspek kelembagaan, selain peran penting Pembina Data yang melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan menetapkan Standar dan Metadata, juga perlu ditetapkan Walidata di tingkat pusat dan daerah, serta Walidata Pendukung di tingkat daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Walidata memastikan setiap informasi yang disebarluaskan antar instansi telah diperiksa sesuai prinsip SDI melalui mekanisme one gate policy.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data telah memenuhi kaidah interoperabilitas dan dapat dengan mudah dibagi-pakaikan antar instansi,” imbuhnya.
Ia menyebut, SDI juga berperan untuk mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan, yang berkesinambungan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SPBE merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan transparan sehingga pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat diwujudkan. SPBE juga hadir untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi system pemerintahan berbasis elektronik secara nasional,” ungkapnya.
Ia berharap melalui Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah ini, dapat mewujudkan penyelenggaraan SDI yang terencana dan sinergis di tingkat pusat dan daerah.
“Disamping itu, diharapkan penyelenggaraan Farum Satu Data Tingkat Daerah yang mengacu pada Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2022-2024 dapat berjalan dengan efisien, efektif, tertib, dan transparan,” tutupnya. (apr)

Baca Juga :  Pastikan Proses Orientasi Anggota Dewan Berlangsung Optimal

PALANGKA RAYA- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung wakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah Provinsi (Kalteng) Tahun 2024, di M Bahalap Hotel, Selasa (27/8/2024).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Leonard S Ampung mengatakan Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“Salah satu hal penting dalam percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah terwujudnya kolaborasi dan sinergi antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Dari aspek kelembagaan, selain peran penting Pembina Data yang melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan menetapkan Standar dan Metadata, juga perlu ditetapkan Walidata di tingkat pusat dan daerah, serta Walidata Pendukung di tingkat daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Walidata memastikan setiap informasi yang disebarluaskan antar instansi telah diperiksa sesuai prinsip SDI melalui mekanisme one gate policy.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data telah memenuhi kaidah interoperabilitas dan dapat dengan mudah dibagi-pakaikan antar instansi,” imbuhnya.
Ia menyebut, SDI juga berperan untuk mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan, yang berkesinambungan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SPBE merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan transparan sehingga pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat diwujudkan. SPBE juga hadir untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi system pemerintahan berbasis elektronik secara nasional,” ungkapnya.
Ia berharap melalui Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah ini, dapat mewujudkan penyelenggaraan SDI yang terencana dan sinergis di tingkat pusat dan daerah.
“Disamping itu, diharapkan penyelenggaraan Farum Satu Data Tingkat Daerah yang mengacu pada Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2022-2024 dapat berjalan dengan efisien, efektif, tertib, dan transparan,” tutupnya. (apr)

Baca Juga :  Pastikan Proses Orientasi Anggota Dewan Berlangsung Optimal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/