Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Baru Buka, Cafe O2 Sudah Melanggar Lagi

PALANGKA RAYA – Cafe 02 melanggar lagi. Namun satgas hanya bisa membubarkan. Pasalnya, instansi penegakan peraturan daerah (Perda) tidak hadir dalam penindakan tersebut, Minggu (30/1/2022) dini hari.

Diketahui Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tidak hadir dalam operasi penindakan, sehingga Satgas Covid-19 Palangka Raya hanyar melakukan pembubaran terhadap pengunjung THM yang terletak di Jalan Tjilik KM.2 tersebut.

Dikutip dari kalteng.co, Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto mengungkapkan, penindakan berawal laporan masyarakat bahwa ada keramaian terjadi di Cafe 02 tersebut.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelanggaran prokes mulai dari berkerumun hingga beberapa diantaranya tidak menggunakan masker. Dan juga THM ini telah melanggar batas waktu operasional,” katanya di lokasi.

Baca Juga :  Lahan di Kalteng Beda dengan Sulawesi dan Jawa

Lanjutnya, sayangnya kali ini Satgas hanya bisa melakukan pembubaran meskipun sudah berulang kali melanggar dan bahkan beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan sementara selama 7 hari.

Penindakan tidak dapat dilakukan lantaran penegak Perda, yakni Satpol PP tidak ada ikut dalam patroli tim Satgas Covid-19 ini,” pungkasnya. (oiq/ko)

PALANGKA RAYA – Cafe 02 melanggar lagi. Namun satgas hanya bisa membubarkan. Pasalnya, instansi penegakan peraturan daerah (Perda) tidak hadir dalam penindakan tersebut, Minggu (30/1/2022) dini hari.

Diketahui Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tidak hadir dalam operasi penindakan, sehingga Satgas Covid-19 Palangka Raya hanyar melakukan pembubaran terhadap pengunjung THM yang terletak di Jalan Tjilik KM.2 tersebut.

Dikutip dari kalteng.co, Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto mengungkapkan, penindakan berawal laporan masyarakat bahwa ada keramaian terjadi di Cafe 02 tersebut.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelanggaran prokes mulai dari berkerumun hingga beberapa diantaranya tidak menggunakan masker. Dan juga THM ini telah melanggar batas waktu operasional,” katanya di lokasi.

Baca Juga :  Lahan di Kalteng Beda dengan Sulawesi dan Jawa

Lanjutnya, sayangnya kali ini Satgas hanya bisa melakukan pembubaran meskipun sudah berulang kali melanggar dan bahkan beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan sementara selama 7 hari.

Penindakan tidak dapat dilakukan lantaran penegak Perda, yakni Satpol PP tidak ada ikut dalam patroli tim Satgas Covid-19 ini,” pungkasnya. (oiq/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/