KUALA KAPUAS-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penahanan tersangka EI, terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023.
“Tersangka EI selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Kapuas ditahan mulai Selasa (29/4/2025),”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Lucky dalam rilis, Selasa (29/4/2025).
Lucky menerangkan, penahanan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: Print-02/O.2.12/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: Print-05/O.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025, serta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor: B-827/O.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.
“Tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 73.524.490.137, untuk melaksanakan kegiatan Tersangka telah mengajukan Pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp1 miliar yang disetorkan ke rekening tersangka selaku bendahara Pengeluaran,” jelasnya.
Kemudian akan di transfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan di laksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan untuk mengganti UP tersebut Tersangka telah mengajukan GUP sebanyak 17 dengan total sebesar Rp. 14.750.764.848 sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK.
“Dalam prakteknya Tersangka EI tidak melakukan pembayaran UP/GU sesuai dengan alur yang berlaku, dimana Tersangka EI melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melainkan melebihkan transfer Pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK,” bebernya.
Kemudian kelebihan transfer tersebut diminta oleh Tersangka secara cash, namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh Tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang ditransfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alasan bahwa pada saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang ditransfer.
“Namun pada faktanya pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya di cairkan di BPKAD,” tegasnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Kapuas Gojali.
Hal tersebut dilakukan oleh Tersangka secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU ke 17 untuk menutup UP yang seharusnya sudah tidak boleh ditransfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau apabila ada kegiatan maka dibuat GU Nihil, namun oleh Tersangka tetap dilakukan transfer ke Rekening PPTK, sehingga untuk UP tidak dapat di pertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.
“Akibat perbuatan Tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun Anggaran 2023 Nomor : 780/02/LHP-PPKN/Insp-KPS.2025 Tanggal 19 Maret 2025 diperoleh hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” tegasnya lagi.
Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Tersangka dapat dilakukan penahanan Dimana Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan Penahanan antara lain Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Tersangka menghilangkan barang bukti, dan Tersangka mengulangi tindak pidana.
“Waktu dan tempat penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.(alh/ala)