SAMPIT- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M Abadi meminta kepada pihak penegak hukum supaya memburu dan menangkap bos minuman keras (miras) yang sudah menghilang tanpa jejak. Bos miras ini juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
“Kami meminta tokoh dari lintas agama, dan lembaga adat Dayak di Kabupaten Kotim, serta para ormas lainnya untuk mengawal penegak hukum dalam menghusut tuntas permasalahan terhadap bos miras yang terkesan tidak menghargai orang nomor dua di Kabupaten Kotim. Sementara apa yang dilakukan Wakil Bupati Kotim dengan dasar pertimbangan masa depan generasi muda,” ujar Abadi melalui telepon, Minggu (20/6).
Menurutnya, legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dan dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generatio. Baginya, masa depan Bangsa Indonesia khususnya di Kabupaten Kotim jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekadar ingin menarik investasi.
“Ini bukan lagi investasi namanya. Gak ada sama sekali untungnya buat daerah, ijin saja mereka tidak punya ini jelas suatu kejahatan luas biasa perusak generasi muda di Kabupaten Kotim, dan ini harus diberantas bersama,” tegas Abadi.
Dia berharap agar permasalahan terhadap pengedar miras ini bisa ditangani serius oleh semua pihak. Pasalnya ada suatu keanehan yang terjadi, karena pada saat pemasangan polis line, namun pihak kepolisian tidak memukan miras di dalam toko tersebut. Padahal sangat jelas terlihat ada minuman keras di dalam video pada saat Wakil Bupati Kotim Irawati melakukan sidak. Pihaknya sangat meyakini bahwa apa disampaikan wakil bupati memang benar adanya karena tidak akan mungkin seorang wakil bupati mengada ngada apalagi pada saat itu memang resmi bertugas.
“Jadi kami berharap kepada penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas terhadap bos miras ini, karena diduga telah menghilangkan barang bukti,” katanya.
Dia juga meminta agar kasus ini ditindak sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti karena mengingat bahwa barang bukti miras yang melihat langsung adalah wakil Bupati beserta perangkat daerah lainnya dan didukung dengan dokumen video.