Senin, April 29, 2024
29.1 C
Palangkaraya

DPRD dan Pemkab Sepakati Dua Buah Raperda

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kebupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, didampingi Wakil Ketua I H Rudianur, Wakil Ketua II H Hairis Salamad dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim. Sementara dari pihak eksekutif hadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan sejumlah pihak forum koordinasi perangkat daerah (FKPD) dan perangkat daerah (PD).

“Selain penyampaian laporan hasil pembahasan dua buah raperda itu, juga dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim tentang dua buah raperda tersebut,”ujarnya, Senin (19/6).

Baca Juga :  Petani Keluhkan Badan Jalan dan Saluran Irigrasi

Sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro hukum setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sehingga pihak eksekutif dapat menerapkan dan mengembangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah kabupaten ini dan peraturan daerah tersebut telah sah untuk diperlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotim.(bah/ram)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kebupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, didampingi Wakil Ketua I H Rudianur, Wakil Ketua II H Hairis Salamad dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim. Sementara dari pihak eksekutif hadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan sejumlah pihak forum koordinasi perangkat daerah (FKPD) dan perangkat daerah (PD).

“Selain penyampaian laporan hasil pembahasan dua buah raperda itu, juga dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim tentang dua buah raperda tersebut,”ujarnya, Senin (19/6).

Baca Juga :  Petani Keluhkan Badan Jalan dan Saluran Irigrasi

Sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro hukum setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sehingga pihak eksekutif dapat menerapkan dan mengembangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah kabupaten ini dan peraturan daerah tersebut telah sah untuk diperlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotim.(bah/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/