Site icon KaltengPos

Panwascam Harus Aktif Sosialisasi Aturan Pemilu

KETERANGAN PERS : Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Hj Nyimas Artika dan Wakil Ketua II Hj Enung Irawati saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu. (FOTO: HUMAS SETWAN UNTUK KALTENG POS)

BUNTOK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan  HM Farid Yusran mengharapkan kepada panitia pengawas pemilu  kecamatan (panwascam)  di daerah setempat terus menyosialisasikan aturan pemilu kepada masyarakat.

“Panwaslu kecamatan yang baru dilantik diharapkan dapat menyosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat serta apa larangan dan sanksinya,” kata Farid Yusran di Buntok, Senin (31/10).

Farid mengharapkan agar panwaslu kecamatan dapat terus menyosialisasikan aturan-aturan mengenai pemilu, karena terkadang masyarakat lupa atau bahkan ada yang belum mengetahui aturan itu. “Masyarakat harus diingatkan, dan panwaslu kecamatan dapat membantu mengingatkan mengenai kepada masyarakat, karena panwaslu ini diibaratkan dalam olahraga adalah wasit dan tentunya mereka mengetahui mengenai aturannya,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini juga mengucapkan selamat kepada 18 anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barsel.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Selatan Nur Chambyah mengatakan, 18 orang panwaslu yang dilantik tersebut merupakan panitia pengawas di enam kecamatan di daerah ini.

Dia meminta kepada panwaslu kecamatan yang telah dilantik bisa mengawal proses pemilu nantinya secara adil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Mereka diharapkan bisa bekerja sesuai undang-undang tersebut,” harap Nur Chambyah.

Menurutnya, tugas panwaslu bukan hanya pengawasan, tapi juga pencegahan, penindakan dan proses sengketa cepat. “Kalau dulu, tidak ada proses sengketa di tingkat kecamatan. Tetapi sekarang, mereka diberi kewenangan untuk proses sengketa cepat,” terangnya.

Dia menegaskan, semua anggota panwaslu harus bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur.

Sejauh ini, walaupun ada laporan masyarakat, namun pihaknya telah melakukan verifikasi namanya pada surat keputusan partai politik dari tahun 2018 hingga pilkada gubernur. (ner/ens)

Exit mobile version