Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Rapat Pembahasan KUA-PPAS DPRD dan TAPD Barsel Diskorsing

BUNTOK-Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Semen­tara (KUA-PPAS) antara DPRD Barito Selatan dengan Tim Angga­ran Pemerintah Daerah (TAPD) se­tempat, Selasa (19/11) diskorsing.

Ketua DPRD Barito Selatan Ir HM Farid Yusran mengatakan, ada be­berapa hal yang harus direvisi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Ka­bupaten Barito Selatan tahun 2022 yang diajukan oleh TAPD. Yakni sektor pendapatan. Sebab di dalam naskah usulan yang diajukan oleh TAPD, yakni sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih berupa prakiraan, bukan berdasarkan perhitun­gan secara data.

“Alhamdulillah ada kemajuan, pihak eksekutif sudah menyadari bahwa berhutang tidak boleh lagi, pinjaman reguler karena dibatasi oleh masa jabatan bupati,” kata Farid Yusran, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Perempuan Harus Ikut Berperan di Bidang Politik

Menurutnya, dalam membahas pendapatan, tidak bisa hanya men­gira-ngira. Tapi harus berdasarkan perhitungan yang jelas.

“Oleh sebab itu, kita skor rapat pembahasan sam­pai mereka membuat perhitungan anggaran yang jelas,” tegasnya.

Meskipun, lanjut dia, pengajuan naskah KUA-PPAS ini sebenarnya sudah terlambat, namun bisa disele­saikan tepat waktu. Seharusnya KUA-PPAS ini disampaikan pada Juni, pal­ing lambat minggu kedua bulan Juli.

“Meski demikian, semoga tidak ada hambatan, karena batas akhir pembahasan pada 30 November 2021 mendatang,” ungkapnya. (ner/ens)

BUNTOK-Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Semen­tara (KUA-PPAS) antara DPRD Barito Selatan dengan Tim Angga­ran Pemerintah Daerah (TAPD) se­tempat, Selasa (19/11) diskorsing.

Ketua DPRD Barito Selatan Ir HM Farid Yusran mengatakan, ada be­berapa hal yang harus direvisi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Ka­bupaten Barito Selatan tahun 2022 yang diajukan oleh TAPD. Yakni sektor pendapatan. Sebab di dalam naskah usulan yang diajukan oleh TAPD, yakni sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih berupa prakiraan, bukan berdasarkan perhitun­gan secara data.

“Alhamdulillah ada kemajuan, pihak eksekutif sudah menyadari bahwa berhutang tidak boleh lagi, pinjaman reguler karena dibatasi oleh masa jabatan bupati,” kata Farid Yusran, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Perempuan Harus Ikut Berperan di Bidang Politik

Menurutnya, dalam membahas pendapatan, tidak bisa hanya men­gira-ngira. Tapi harus berdasarkan perhitungan yang jelas.

“Oleh sebab itu, kita skor rapat pembahasan sam­pai mereka membuat perhitungan anggaran yang jelas,” tegasnya.

Meskipun, lanjut dia, pengajuan naskah KUA-PPAS ini sebenarnya sudah terlambat, namun bisa disele­saikan tepat waktu. Seharusnya KUA-PPAS ini disampaikan pada Juni, pal­ing lambat minggu kedua bulan Juli.

“Meski demikian, semoga tidak ada hambatan, karena batas akhir pembahasan pada 30 November 2021 mendatang,” ungkapnya. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/