TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah itu, mulai menyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.
Kecamatan Pematang Karau menjadi lokasi perdana dari rangkaian kegiatan yang akan berlangsung selama sembilan hari kerja di seluruh kecamatan, Kamis (10/4/2025).
Sekretaris Camat Pematang Karau, Ernayati, menyambut baik pelaksanaan agenda tahunan tersebut.
Ia juga mengharapkan, kegiatan ini menjadi wadah diskusi antara Bapenda Barito Timur, khususnya Bidang Pajak Daerah, dengan kepala desa dan kolektor PBB-P2 dari 13 desa di wilayah Pematang Karau.
“Kami mengharapkan ini bisa memberikan pengetahuan PBB-P2 para aparatur desa untuk menyampaikan kepada warganya,” ujar Ernayati.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bartim Suma Maharati, mengapresiasi atas partisipasi aktif para kepala desa dan kolektor.
Ia juga menyebutkan, dua desa yang telah mencatatkan realisasi terbaik, yaitu Desa Tumpung Ulung dengan capaian 91 persen dan Desa Sumber Rejo dengan capaian 90 persen.
“Kami berharap desa-desa lainnya juga bisa mendorong realisasi di atas sembilan pulub persen,” sebutnya.
Menurut Suma, dalam kesempatan tersebut juga dibahas pembaruan dan penyesuaian data SPPT PBB-P2, seperti koreksi data Wajib Pajak (WP) maupun Objek Pajak (OP).
Suma menegaskan, bahwa proses ini harus dilakukan secara berkesinambungan dan membutuhkan bantuan kepala desa serta kolektor yang memahami kondisi lapangan.
Dia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan di seluruh kecamatan hingga sembilan hari kerja ke depan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk patuh membayar pajak demi kemajuan daerah.(log)