Rabu, Juni 26, 2024
33.5 C
Palangkaraya

Dewan Dukung Pemkab dan PBS Realisasikan Plasma

KUALA KURUN- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Binartha mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas atas upaya ke pihak perusahaan besar swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit melaksanakan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar perkebunan.
Menurut Binartha, apa yang sudah dilaksa­nakan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia Umbing, dalam membantu hak – hak masyarakat Gumas, khususnya di wilayah desa yang ada dalam kawasan perizinan perkebunan, bisa mendapatkan haknya berupa perkebunan plasma, sudah sesuai peraturan.
“Ucapan apresiasi ini atas semangat bupati dan wakil bupati, dalam membela hak masyarakat berupa perkebunan plasma yang diharapkan,“ ucap Obin, sapaan akrab Binartha.
Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan, Pemkab Gumas sangat mengharapkan agar PBS kelapa sawit bisa merealisasikan apa yang telah diatur sebelumnya. Bahwa harus membangun kebun plasma 20 persen dari luasan kebun inti.
Dikatakannya, bahwa apa yang dilaksanakan pihak perusahan berupa pemberian uang kompensasi kepada calon anggota kebun plasma berdasarkan SK Bupati Gumas, itu adalah pemberian atas keterlambatan pembangunan kebun plasma selama ini. “Tidak mudah untuk melakukan itu, penuh risiko. Karena sebelumnya, bupati terdahulu belum bisa merealisasi kebun plasma,” akuinya.
Menurut dia, uang denda yang saat ini diberikan, sampai pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa membangun kebun plasma yang dijanjikan serta luasan kebun plasma bervariasi di tiap wilayah.
“Artinya, 20 persen itu dari jumlah wilayah desa yang masuk perizinan perusahaan perkebunan itu. Contoh Desa Kelurahan Tumbang Talaken masuk 100 hektare perizinan, 20 persen dari itu yaitu 20 hektare. Itulah kebun plasma masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya, bukan masyarakat langsung nantinya yang akan mengelola, tetapi kope­rasi yang telah ditunjuk, baik oleh perusahaan ataupun pemerintah daerah. “Masyarakat harus bersabar, bupati Gumas saat ini sudah mengupayakan hak-hak masyarakat. Mari kita dukung beliau,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Talaken Gusti Ray Novandha mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, khususnya media sosial terkait dugaan pemotongan pem bembayaran dari perusahaan. “Terkait informasi yang beredar itu tidak benar adanya. Kalau untuk pemotongan yang dipertanyakan itu adalah merupakan simpanan pokok dan wajib koperasi, yang merupakan kewajiban peserta koperasi penerima kompensasi plasma,” kata Gusti saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).
Selain itu, katanya, dengan diberikan kepercayaan oleh koperasi untuk ikut membantu penyaluran dana kompensasi plasma. Maka terkait tugas yang diberikan tersebut, dijalankan dengan baik sesuai prosedur, ada asas ke­terbukaan dalam forum. Dia mengakui, dengan menyalurkan dana itupun tidak mendapatkan apa-apa. Dilakukan dengan sukarela bersama staf kantor kelurahan.
Icha–sapaan akrabnya mengakui, pihaknya hanya membantu memfasilitasi tempat dan tim untuk ikut menyalurkan dana kompensasi plasma bersama Koperasi Rungan Manuhing Hapakat. Karena banyak peserta plasma tidak memiliki buku rekening bank sehingga dibagikan tahap 1 secara tunai.
“Terkait pemotongan itu kami lakukan atas kesepakatan bersama dari yang dibagikan sebesar Rp 1.333.300, kami meminta Rp 3.300, itu gunanya untuk biaya konsumsi, pihak perusahaan ALS sudah melakukan serta mengikuti arahan yang sesuai aturan Pemda Gunung Mas,” tambahnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Misi Pemkab Meningkatkan Kualitas SDM

KUALA KURUN- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Binartha mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas atas upaya ke pihak perusahaan besar swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit melaksanakan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar perkebunan.
Menurut Binartha, apa yang sudah dilaksa­nakan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia Umbing, dalam membantu hak – hak masyarakat Gumas, khususnya di wilayah desa yang ada dalam kawasan perizinan perkebunan, bisa mendapatkan haknya berupa perkebunan plasma, sudah sesuai peraturan.
“Ucapan apresiasi ini atas semangat bupati dan wakil bupati, dalam membela hak masyarakat berupa perkebunan plasma yang diharapkan,“ ucap Obin, sapaan akrab Binartha.
Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan, Pemkab Gumas sangat mengharapkan agar PBS kelapa sawit bisa merealisasikan apa yang telah diatur sebelumnya. Bahwa harus membangun kebun plasma 20 persen dari luasan kebun inti.
Dikatakannya, bahwa apa yang dilaksanakan pihak perusahan berupa pemberian uang kompensasi kepada calon anggota kebun plasma berdasarkan SK Bupati Gumas, itu adalah pemberian atas keterlambatan pembangunan kebun plasma selama ini. “Tidak mudah untuk melakukan itu, penuh risiko. Karena sebelumnya, bupati terdahulu belum bisa merealisasi kebun plasma,” akuinya.
Menurut dia, uang denda yang saat ini diberikan, sampai pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa membangun kebun plasma yang dijanjikan serta luasan kebun plasma bervariasi di tiap wilayah.
“Artinya, 20 persen itu dari jumlah wilayah desa yang masuk perizinan perusahaan perkebunan itu. Contoh Desa Kelurahan Tumbang Talaken masuk 100 hektare perizinan, 20 persen dari itu yaitu 20 hektare. Itulah kebun plasma masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya, bukan masyarakat langsung nantinya yang akan mengelola, tetapi kope­rasi yang telah ditunjuk, baik oleh perusahaan ataupun pemerintah daerah. “Masyarakat harus bersabar, bupati Gumas saat ini sudah mengupayakan hak-hak masyarakat. Mari kita dukung beliau,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Talaken Gusti Ray Novandha mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, khususnya media sosial terkait dugaan pemotongan pem bembayaran dari perusahaan. “Terkait informasi yang beredar itu tidak benar adanya. Kalau untuk pemotongan yang dipertanyakan itu adalah merupakan simpanan pokok dan wajib koperasi, yang merupakan kewajiban peserta koperasi penerima kompensasi plasma,” kata Gusti saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).
Selain itu, katanya, dengan diberikan kepercayaan oleh koperasi untuk ikut membantu penyaluran dana kompensasi plasma. Maka terkait tugas yang diberikan tersebut, dijalankan dengan baik sesuai prosedur, ada asas ke­terbukaan dalam forum. Dia mengakui, dengan menyalurkan dana itupun tidak mendapatkan apa-apa. Dilakukan dengan sukarela bersama staf kantor kelurahan.
Icha–sapaan akrabnya mengakui, pihaknya hanya membantu memfasilitasi tempat dan tim untuk ikut menyalurkan dana kompensasi plasma bersama Koperasi Rungan Manuhing Hapakat. Karena banyak peserta plasma tidak memiliki buku rekening bank sehingga dibagikan tahap 1 secara tunai.
“Terkait pemotongan itu kami lakukan atas kesepakatan bersama dari yang dibagikan sebesar Rp 1.333.300, kami meminta Rp 3.300, itu gunanya untuk biaya konsumsi, pihak perusahaan ALS sudah melakukan serta mengikuti arahan yang sesuai aturan Pemda Gunung Mas,” tambahnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Misi Pemkab Meningkatkan Kualitas SDM

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/