Jumat, Februari 21, 2025
24 C
Palangkaraya

Permintaan Anggota Dewan kepada Pemkab Gumas

KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas supaya bisa menggunakan aplikasi E-Perda. Penggunaan aplikasi itu dapat memudahkan perangkat daerah terkait dalam kepengurusan peraturan daerah (perda) di wilayah ini.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky, mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementerian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan itu.

“Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum E-Perda, tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit. Apabila dalam proses fasilitasi perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” kata anggota dewan, Carles Prenky, belum lama ini.

Baca Juga :  Harus Aktif dan Rutin Melaporkan Dapodik

Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia itu sudah memiliki berbagai fitur, seperti E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan perda dalam penyusunan propemperda dan indeks kepatuhan daerah (IKD).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.

Ia menambahkan, perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukkan ke dalam propemperda tahun 2025 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas melalui Bagian Hukum sehingga dilakukan revisi terhadap propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa raperda.

Baca Juga :  Dewan Minta Dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat

“Untuk jumlah raperda prioritas tahun lalu data yang masuk yaitu berjumlah belasan buah raperda. Maka ini perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukan dalam prompemperda dewan,” pungkasnya. (nya/ens)

KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas supaya bisa menggunakan aplikasi E-Perda. Penggunaan aplikasi itu dapat memudahkan perangkat daerah terkait dalam kepengurusan peraturan daerah (perda) di wilayah ini.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky, mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementerian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan itu.

“Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum E-Perda, tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit. Apabila dalam proses fasilitasi perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” kata anggota dewan, Carles Prenky, belum lama ini.

Baca Juga :  Harus Aktif dan Rutin Melaporkan Dapodik

Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia itu sudah memiliki berbagai fitur, seperti E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan perda dalam penyusunan propemperda dan indeks kepatuhan daerah (IKD).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.

Ia menambahkan, perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukkan ke dalam propemperda tahun 2025 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas melalui Bagian Hukum sehingga dilakukan revisi terhadap propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa raperda.

Baca Juga :  Dewan Minta Dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat

“Untuk jumlah raperda prioritas tahun lalu data yang masuk yaitu berjumlah belasan buah raperda. Maka ini perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukan dalam prompemperda dewan,” pungkasnya. (nya/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/