Harus Aktif dan Rutin Melaporkan Dapodik

Harapan Ketua Dewan kepada Para Kepala Sekolah di Gumas

7

KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar minta kepada seluruh kepala sekolah (kasek) di daerah ini, agar aktif dan rutin menyampaikan laporan data pokok pendidikan (dapodik).

”Setiap sekolah harus aktif menyampaikan laporan dapodik mereka, sehingga bisa diusulkan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat pada tahun 2024 mendatang, untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah,” kata Akerman, Senin (28/8).

Setelah mendapatkan DAK, lanjut ketua dewan, selanjutnya sekolah juga harus melaporkan secara rutin terkait progres perbaikan sarana prasarana sekolah yang menggunakan DAK ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

”Memang banyak bangunan sekolah di daerah ini merupakan sisa peninggalan dari Kabupaten Kapuas, sehingga belum dapat tersentuh oleh APBD Kabupaten Gumas. Untuk itu, bagi sekolah yang dalam kondisi rusak, perlu penambahan ruang kelas, dan perbaikan toilet harus mendapatkan DAK,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota Dewan Minta Warga Utamakan Pendidikan

Akerman mengatakan, bagi sekolah yang sudah mendapatkan DAK, jangan lagi mengusulkan untuk mendapat dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih.

”Bagi sekolah yang belum mendapatkan dana dari APBD, wajib menyampaikan laporan dapodik mereka, untuk mendapatkan bantuan DAK,” ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengakui, memang bantuan DAK untuk perbaikan sarana prasarana sekolah terus mengalami kenaikan setiap tahunnnya. Diharapkan tahun 2024, bisa lebih meningkat lagi.

”Kenaikan bantuan DAK ini merupakan kepercayaan pemerintah pusat, karena pelaksanaan perbaikan sarana prasarana sekolah yang dilakukan tidak ada mengalami masalah, serta tepat waktu dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (okt/ens)

Baca Juga :  PBS yang Melanggar Aturan Harus Diberi Sanksi