Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Perlu Bangun Aula Kecamatan Rungan Barat

KUALA KURUN- Pada Musya­warah Perencanaan Pembangu­nan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tingkat Kecamatan Rungan Barat beberapa waktu lalu, ada banyak usulan yang disampaikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di daerah itu. Mulai dari infrastruktur, sektor ekonomi, pendidikan, pertanian, kesehatan serta bidang lainnya.
“Dari banyak usulan tersebut, salah satu yang paling penting adalah pembangunan gedung aula kantor Kecamatan Rungan Barat,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, pekan lalu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, usulan itu tidak berlebihan. Karena sampai saat ini Kantor Camat Rungan Barat belum memiliki gedung aula dalam mendukung pelayanan maupun pertemuan. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) perlu membangun aula pada kantor kecamatan tersebut.
“Kami berharap usulan itu nanti bisa terakomodir. Mengingat kemanfaatan gedung aula untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.
Usulan lainnya, lanjut Akerman, yakni ketersediaan air bersih, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, serta pengadaan bibit ayam, ikan, babi, dan sapi untuk pemberdayaan masyarakat di sana.
“Tentu semua usulan itu bisa terakomodir, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Nanti usulan skala prioritas yang akan diakomodir terlebih dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Yansiterson menuturkan, musrenbang RKPD tingkat kecamatan merupakan forum musyawarah antarpemangku kepentingan untuk membahas langkah penanganan program dan kegiatan prioritas yang tercantum di daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang terintegasi dengan prioritas pembangunan daerah.
“Yang dibahas saat musrenbang tingkat desa dan kelurahan akan dianalisa dengan seksama, untuk diwujudkan menjadi program kegiatan strategis, tanpa keluar koridor arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas tahun 2019-2024,” tegasnya.
Dia mengakui, hasil pembahasan dan kesepakatan musrenbang tingkat kecamatan ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD, yang bertujuan menetapkan arah kebijakan, prioritas pembangunan daerah, dan memastikan usulan prioritas kecamatan sejalan dengan program perangkat daerah. (okt)

Baca Juga :  Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

KUALA KURUN- Pada Musya­warah Perencanaan Pembangu­nan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tingkat Kecamatan Rungan Barat beberapa waktu lalu, ada banyak usulan yang disampaikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di daerah itu. Mulai dari infrastruktur, sektor ekonomi, pendidikan, pertanian, kesehatan serta bidang lainnya.
“Dari banyak usulan tersebut, salah satu yang paling penting adalah pembangunan gedung aula kantor Kecamatan Rungan Barat,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, pekan lalu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, usulan itu tidak berlebihan. Karena sampai saat ini Kantor Camat Rungan Barat belum memiliki gedung aula dalam mendukung pelayanan maupun pertemuan. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) perlu membangun aula pada kantor kecamatan tersebut.
“Kami berharap usulan itu nanti bisa terakomodir. Mengingat kemanfaatan gedung aula untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.
Usulan lainnya, lanjut Akerman, yakni ketersediaan air bersih, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, serta pengadaan bibit ayam, ikan, babi, dan sapi untuk pemberdayaan masyarakat di sana.
“Tentu semua usulan itu bisa terakomodir, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Nanti usulan skala prioritas yang akan diakomodir terlebih dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Yansiterson menuturkan, musrenbang RKPD tingkat kecamatan merupakan forum musyawarah antarpemangku kepentingan untuk membahas langkah penanganan program dan kegiatan prioritas yang tercantum di daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang terintegasi dengan prioritas pembangunan daerah.
“Yang dibahas saat musrenbang tingkat desa dan kelurahan akan dianalisa dengan seksama, untuk diwujudkan menjadi program kegiatan strategis, tanpa keluar koridor arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas tahun 2019-2024,” tegasnya.
Dia mengakui, hasil pembahasan dan kesepakatan musrenbang tingkat kecamatan ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD, yang bertujuan menetapkan arah kebijakan, prioritas pembangunan daerah, dan memastikan usulan prioritas kecamatan sejalan dengan program perangkat daerah. (okt)

Baca Juga :  Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/