KUALA KURUN- Sekarang ini sedang viral di media sosial (medsos) aktivitas penambangan emas di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal ini berawal dari informasi seorang warga yang mencari batu dan secara tidak sengaja menemukan batu dengan kandungan emas seberat 70 gram.
Dari informasi tersebut, warga baik pria, wanita, bahkan anak-anak berbondong-bondong untuk mendatangi lokasi itu. Mereka membawa bakul yang digendong di punggung, karung, dan tas, serta peralatan untuk menambang emas, seperti linggis, palu, pahat pemecah batu, sekop dan dulang.
Untuk menuju dan sampai ke lokasi penambangan, warga harus berjalan kaki selama kurang lebih setengah jam, dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Kondisi jalan cukup sempit dengan turunan dan tanjakan. Hanya bisa dilalui kendaraan roda dua jenis trail.
Tiba di lokasi, sudah ada ratusan warga berjibaku mencari peruntungan dan mengais rejeki di tengah terik matahari. Keringat bercampur tanah menghiasi wajah dan pakaian. Mereka menggali tanah sembari memilah bebatuan yang mengandung emas, demi menghidupi keluarga. Batu-batu itu dikumpulkan dan dimasukkan dalam bakul, karung, dan tas.
“Aktivitas ini tidak serta merta dapat dibubarkan, meski izinnya belum ada. Yang bisa dilakukan yakni membuat regulasi untuk menjadikan lokasi penambangan itu sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, belum lama ini.
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 32 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.
“WPR dapat memberikan beberapa keuntungan, yakni membuka lapangan kerja yang memberi kontribusi bagi perekonomian masyarakat,” tutur Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Dia mengatakan, sudah sepatutnya kekayaan alam dinikmati oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, dengan menjadikan lokasi itu sebagai WPR, dan tidak mengalihkan ke investor besar.
“Batu dengan kandungan emas di lokasi tersebut merupakan anugerah Tuhan kepada masyarakat, sehingga bisa untuk dinikmati,” ujarnya.
Dia mengapresiasi masyarakat yang mencari emas secara manual dan tidak memakai mesin maupun alat berat. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga sikap, tutur kata, persatuan dan kesatuan, sehingga penambangan berjalan aman dan lancar.
“Kami juga meminta aparat kepolisian untuk selalu melakukan pengawasan, sehingga aktivitas penambangan berjalan aman, lancar, dan tidak menimbulkan hal-hal negatif yang merugikan,” tandasnya. (okt)
Terkait Temuan Tambang Emas yang Viral di Gumas
Dewan Minta Dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat
KUALA KURUN- Sekarang ini sedang viral di media sosial (medsos) aktivitas penambangan emas di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal ini berawal dari informasi seorang warga yang mencari batu dan secara tidak sengaja menemukan batu dengan kandungan emas seberat 70 gram.
Dari informasi tersebut, warga baik pria, wanita, bahkan anak-anak berbondong-bondong untuk mendatangi lokasi itu. Mereka membawa bakul yang digendong di punggung, karung, dan tas, serta peralatan untuk menambang emas, seperti linggis, palu, pahat pemecah batu, sekop dan dulang.
Untuk menuju dan sampai ke lokasi penambangan, warga harus berjalan kaki selama kurang lebih setengah jam, dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Kondisi jalan cukup sempit dengan turunan dan tanjakan. Hanya bisa dilalui kendaraan roda dua jenis trail.
Tiba di lokasi, sudah ada ratusan warga berjibaku mencari peruntungan dan mengais rejeki di tengah terik matahari. Keringat bercampur tanah menghiasi wajah dan pakaian. Mereka menggali tanah sembari memilah bebatuan yang mengandung emas, demi menghidupi keluarga. Batu-batu itu dikumpulkan dan dimasukkan dalam bakul, karung, dan tas.
“Aktivitas ini tidak serta merta dapat dibubarkan, meski izinnya belum ada. Yang bisa dilakukan yakni membuat regulasi untuk menjadikan lokasi penambangan itu sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, belum lama ini.
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 32 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.
“WPR dapat memberikan beberapa keuntungan, yakni membuka lapangan kerja yang memberi kontribusi bagi perekonomian masyarakat,” tutur Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Dia mengatakan, sudah sepatutnya kekayaan alam dinikmati oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, dengan menjadikan lokasi itu sebagai WPR, dan tidak mengalihkan ke investor besar.
“Batu dengan kandungan emas di lokasi tersebut merupakan anugerah Tuhan kepada masyarakat, sehingga bisa untuk dinikmati,” ujarnya.
Dia mengapresiasi masyarakat yang mencari emas secara manual dan tidak memakai mesin maupun alat berat. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga sikap, tutur kata, persatuan dan kesatuan, sehingga penambangan berjalan aman dan lancar.
“Kami juga meminta aparat kepolisian untuk selalu melakukan pengawasan, sehingga aktivitas penambangan berjalan aman, lancar, dan tidak menimbulkan hal-hal negatif yang merugikan,” tandasnya. (okt)