Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Permintaan Dewan kepada Perangkat Daerah di Gumas

Lelang Barang dan Jasa Harus Sesuai Aturan

KUALA KURUN – Sembilan belas paket pengadaan barang/jasa dengan nilai kontrak Rp 2.567.142.180 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditandatangani 10 perangkat daerah bersama pihak penyedia barang jasa. Pengadaan tersebut merupakan langkah awal pelaksanaan pembangunan menuju hasil yang optimal.
”Kami minta perangkat daerah untuk berhati-hati dalam pengadaan barang/jasa pada tahun 2023. Lakukan prosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan melanggar aturan, karena pasti akan bermasalah dengan hukum,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas, Rabu (25/1).
Menurut wakil rakyat itu, ada etika yang harus dipahami oleh perangkat daerah dalam hal pengadaan barang/jasa, yaitu harus dapat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
”Perangkat daerah harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta tidak menerima dan menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini berharap, agar perangkat daerah dapat memahami dan melaksanakan etika pengadaan barang/jasa, sehingga tidak ada yang berurusan dengan hukum.
”Jika ada perangkat daerah yang melakukan penyimpangan dari etika pengadaan barang/jasa, pasti akan ada kerugian negara yang ditimbulkan. Itu nantinya akan berurusan dengan hukum,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aryantoni mengatakan, 10 perangkat daerah yang memiliki paket pengadaan barang/jasa tahun 2023, yakni dinas pekerjaan umum, dinas pertanian, sekretariat daerah, dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, inspektorat, bappedalitbang, diskominfo santik, BPBD, Satpol PP, serta dinas perpustakaan dan kearsipan.
”Keikutsertaan perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa tahun 2023 ini merupakan wujud mendukung visi misi pembangunan menuju Kabupaten Gumas bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri,” pungkasnya. (okt)

Baca Juga :  Pemda Perlu Memperhatikan Jalan Kabupaten

KUALA KURUN – Sembilan belas paket pengadaan barang/jasa dengan nilai kontrak Rp 2.567.142.180 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditandatangani 10 perangkat daerah bersama pihak penyedia barang jasa. Pengadaan tersebut merupakan langkah awal pelaksanaan pembangunan menuju hasil yang optimal.
”Kami minta perangkat daerah untuk berhati-hati dalam pengadaan barang/jasa pada tahun 2023. Lakukan prosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan melanggar aturan, karena pasti akan bermasalah dengan hukum,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas, Rabu (25/1).
Menurut wakil rakyat itu, ada etika yang harus dipahami oleh perangkat daerah dalam hal pengadaan barang/jasa, yaitu harus dapat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
”Perangkat daerah harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta tidak menerima dan menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini berharap, agar perangkat daerah dapat memahami dan melaksanakan etika pengadaan barang/jasa, sehingga tidak ada yang berurusan dengan hukum.
”Jika ada perangkat daerah yang melakukan penyimpangan dari etika pengadaan barang/jasa, pasti akan ada kerugian negara yang ditimbulkan. Itu nantinya akan berurusan dengan hukum,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aryantoni mengatakan, 10 perangkat daerah yang memiliki paket pengadaan barang/jasa tahun 2023, yakni dinas pekerjaan umum, dinas pertanian, sekretariat daerah, dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, inspektorat, bappedalitbang, diskominfo santik, BPBD, Satpol PP, serta dinas perpustakaan dan kearsipan.
”Keikutsertaan perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa tahun 2023 ini merupakan wujud mendukung visi misi pembangunan menuju Kabupaten Gumas bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri,” pungkasnya. (okt)

Baca Juga :  Pemda Perlu Memperhatikan Jalan Kabupaten

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/