Senin, April 29, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2023. Agenda rapat paripurna itu adalah pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait pidato pengantar bupati Gumas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

”Perubahan APBD 2023 merupakan hal yang wajar, karena pemerintah kabupaten (pemkab) harus melakukan penyesuaian untuk disinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk itu, kami setuju Raperda itu dibahas sesuai jadwal rapat gabungan, sehingga bisa segera disepakati,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar di DPRD Gumas, Siti Hilmiah, Selasa (19/9).

Menurut Siti, apabila perubahan APBD sudah dilakukan, maka pemerintah kabupaten harus menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan dalam rangka pemerataan pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Perubahan APBD secara keseluruhan dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang sah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta PPS Perempuan Lebih Maksimal Bekerja

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Elvi Esi menuturkan, setelah mencermati raperda perubahan APBD tahun 2023 yang diajukan pemkab dan dengan berbagai pertimbangan, maka fraksi PDIP bisa memahami serta menerima penyebab dari adanya perubahan APBD tersebut.

”Dari beberapa hal itu, kami dapat menerima dan menyetujui raperda perubahan APBD tahun 2023 untuk dibahas dalam rapat gabungan badan anggaran (banggar) DPRD dengan tim anggaran pemkab sesuai jadwal waktu yang disepakati melalui badan musyawarah (banmus) DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Sahriah mengakui, raperda perubahan APBD tidak hanya sekedar memenuhi keinginan merubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena terjadi hal pokok yaitu terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi semula.

”Dengan demikian, fraksi kami dapat menerima, setuju serta mendukung raperda perubahan APBD untuk bahas nanti secara bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif serta pihak terkait lain,” terangnya.

Baca Juga :  Dana Rp 3,3 Miliar Telah Direalisasikan

Meski demikian, lanjut dia, raperda perubahan APBD diharapkan dan dipastikan tidak melenceng jauh dari target awal anggaran dan belanja yang telah disepakati sebelumnya. Jika hal ini terjadi, maka akan ada dampak negatif terhadap apa yang telah atau sedang pemkab jalankan pada tahun 2023.

”Kami ingin perubahan APBD mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani menyampaikan, setelah membaca dan mempelajari dokumen raperda perubahan APBD tahun 2023, maka raperda itu sepakat dan setuju untuk dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Terakhir, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Polie L Mihing mengatakan, setelah mencermati hal yang disampaikan, maka raperda perubahan APBD tahun 2023 dapat menyepakati untuk dibahas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan banmus DPRD. (okt)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2023. Agenda rapat paripurna itu adalah pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait pidato pengantar bupati Gumas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

”Perubahan APBD 2023 merupakan hal yang wajar, karena pemerintah kabupaten (pemkab) harus melakukan penyesuaian untuk disinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk itu, kami setuju Raperda itu dibahas sesuai jadwal rapat gabungan, sehingga bisa segera disepakati,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar di DPRD Gumas, Siti Hilmiah, Selasa (19/9).

Menurut Siti, apabila perubahan APBD sudah dilakukan, maka pemerintah kabupaten harus menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan dalam rangka pemerataan pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Perubahan APBD secara keseluruhan dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang sah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta PPS Perempuan Lebih Maksimal Bekerja

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Elvi Esi menuturkan, setelah mencermati raperda perubahan APBD tahun 2023 yang diajukan pemkab dan dengan berbagai pertimbangan, maka fraksi PDIP bisa memahami serta menerima penyebab dari adanya perubahan APBD tersebut.

”Dari beberapa hal itu, kami dapat menerima dan menyetujui raperda perubahan APBD tahun 2023 untuk dibahas dalam rapat gabungan badan anggaran (banggar) DPRD dengan tim anggaran pemkab sesuai jadwal waktu yang disepakati melalui badan musyawarah (banmus) DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Sahriah mengakui, raperda perubahan APBD tidak hanya sekedar memenuhi keinginan merubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena terjadi hal pokok yaitu terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi semula.

”Dengan demikian, fraksi kami dapat menerima, setuju serta mendukung raperda perubahan APBD untuk bahas nanti secara bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif serta pihak terkait lain,” terangnya.

Baca Juga :  Dana Rp 3,3 Miliar Telah Direalisasikan

Meski demikian, lanjut dia, raperda perubahan APBD diharapkan dan dipastikan tidak melenceng jauh dari target awal anggaran dan belanja yang telah disepakati sebelumnya. Jika hal ini terjadi, maka akan ada dampak negatif terhadap apa yang telah atau sedang pemkab jalankan pada tahun 2023.

”Kami ingin perubahan APBD mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani menyampaikan, setelah membaca dan mempelajari dokumen raperda perubahan APBD tahun 2023, maka raperda itu sepakat dan setuju untuk dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Terakhir, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Polie L Mihing mengatakan, setelah mencermati hal yang disampaikan, maka raperda perubahan APBD tahun 2023 dapat menyepakati untuk dibahas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan banmus DPRD. (okt)

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/